Berikut Cara Memilih Formasi Untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maka dari itu, pastikan semua data yang kalian pilih termasuk jabatan dan lokasi kerja sudah sesuai. Jika sudah benar dan sesuai maka kalian tinggal meng klik ‘iya’.

Nah begitu tadi bagaimana proses pemilihan formasi. Untuk langkah selanjutnya, para pelamar umum PPPK guru 2022 dapat memantau informasi berikutnya sesuai dengan lini masa yang telah dijadwalkan oleh Kemendikbud.

Untuk agenda dan tahap selanjutnya adalah pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi untuk para pelamar umum.

Pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari sampai dengan 15 Januari tahun 2023. Kemudian bagi para pelamar umum yang telah ditetapkan sebagai peserta seleksi PPPK guru 2022 akan melaksanakan seleksi komepetensi yang diselenggarakan pada tanggal 16 Januari sampai denagn 17 Januari 2023.

Dalam rekrutmen seleksi PPPK 2022 terdapat 3 kelompok prioritas yaitu sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer THK-II (eks kategori II) yang telah mengikuti rekrutmen pada tahun 2021 dan telah memenuhi passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi baik lulusan PPG, guru non ASN, dan juga guru swasta.
  2. Kelompok kedua yaitu bagi para guru THK-II
  3. Bagi para guru non ASN yang sudah terdaftar di dalam Dapodik, minimal memiliki masa kerja 3 tahun

Itu tadi informasi mengenai cara memilih formasi untuk pelamar umum PPPK guru 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 618 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis