Berikut Cara Memilih Formasi Untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK guru 2022 – Pada tanggal 14 sampai 18 Desember 2022 para pelamar umum seleksi PPPK guru 2022 sedang menjalani tahapan pengumuman dan pemilihan formasi.

Tidak sama dengan pelamar prioritas, untuk para pelamar umum baru dapat melakukan pemilihan formasi setelah pelamar pada kategori P1, P2, dan P3 selesai menjalani tahapan seleksi.

Para pelamar umum PPPK guru ini merupakan pelamar dengan kategori lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar di dalam database Kemendikbud serta guru yang terdaftar di dalam Data pokok pendidikan (Dapodik).

Bagi seluruh pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih formasi di masing-masing instansi yang dituju, bisa dengan melalui pengecekan formasi melalui lama Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.

Di laman ini, para pelamar PPPK dapat melakukan pengecekan formasi pada setiap instansi yang sedang membuka rekrutmen pendaftaran PPPK guru 2022 serta juga dapat melihat tanggal pembukaan dan penutupan pendaftaran masing-masing instansi.

Pemilihan formasi PPPK guru 2022 dapat secar langsung dilakukan dengan mengunjungi http:/data-sscasn.bkn.go.id/periode. Pada laman ini disediakan seluruh informasi mengenai pendaftaran PPPK, yaitu jabatan yang dibutuhkan, kualifikasi, kuota instansi, hingga sampai persyaratan.

Para pelamar CASN yang melewati jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, pastikan kalian memilih dengan secara cermat formasi jabatan PPPK supaya peluang lulus lebih tinggi.

Tutorial Cara Memilih Formasi PPPK Guru 2022

Adapun langkah-langkah atau cara untuk memilih formasi yaitu sebagai berikut:

  1. Para pelamar dapat masuk terlebih dahulu ke dalam laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/), kemudian log in dengan menggunakan akun SSCASN masing-masing dengan memasukkan NIK dan password.
  2. Setelah kalian berhasil log in, kemudian kalian dapat melakukan klik pada bagian paling bawah ada tombol berwarna kuning bertuliskan ‘Memilih Formasi’.
  3. Selanjutnya melakukan pengisian informasi sesuai kolom yang tersedia, pada laman berikutnya. Terdapat beberapa catatan penting dalam pemilihan formasi:
  • Melakukan pemilihan instansi dan jenis formasi dari formasi tujuan pendaftaran
  • Lalu klik pada tombol ‘Pilih’ untuk melakukan pengecekan formasi serta syarat batas umur instansi
  • Memilih jabatan dan lokasi formasi dari formasi yang dituju pendaftar
  1. Terakhir, mengisi Captcha, kemudian klik ‘Akhiri Pendaftaran tahap 2’.
  2. Selanjutnya nanti akan muncul peringatan bahwa setelah pendaftaran diakhiri dan diproses maka pelamar tidak bisa mengubah data.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, pastikan semua data yang kalian pilih

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 619 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis