Berikut Cara Cek PKH Anak Sekolah Melalui HP

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Beberapa syarat tersebut adalah:

  • Calon penerima bantuan tersebut telah terdaftar di sekolah atau Pendidikan kesetaraan
  • Calon penerima bansos PHK tersebut harus warga negara Indonesia
  • Presentase kehadiran pada suatu kelas harus dengan minimal 85 persen
  • Penerima sudah ditetapkan oleh Kemensos sebagai KPM pada DTKS.
  • Calon penerima tersebut berasal dari keluarga dengan ekonomi yang miskin atau rentan miskin

Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, maka hal tersebut sudah dapat menerima bansos PKH anak sekolah 2022. Kemudian hal tersebut dapat dicairkan melalui bank BNI, BRI, Mandiri, dan juga BTN untuk.

Terkait dana bansos PKH sendiri adalah program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Hal tersebut adalah upaya untuk mengatasi kemiskinan.

Salah satu hal yang diusahakan Program Keluarga Harapan tersebut adalah memastikan anak pada sebuah keluarga bersekolah sesuai jenjang sekolah dasar dan juga menengah melalui bantuan sosial.

Program tersebut sendiri bertujuan untuk memberikan peningkatan taraf hidup melalui akses pada layanan Pendidikan, Kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam hal Pendidikan program tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada anak dari keluarga yang kurang mampu untuk dapat menyelesaikan Pendidikan tersebut melalui dana bantuan yang diberikan.

Halaman Selanjutnya

Program Bersifat Positif

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru