Berikut Besaran Gaji PNS Menurut Golongannya!

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Besaran gaji PNS telah ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap golongan dimulai dari gaji PNS dari golongan I, golongan II, golongan III yang lengkap hingga golongan IV.

Tabel untuk besaran gaji PNS bisa menjadi rujukan untuk pegawai yang ingin mengetahui berapa besaran yang akan diterima pada setiap bulannya.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sudah diatur mengenai besaran gaji PNS untuk tahun 2023 ini. Dalam aturan gaji PNS tersebut sudah berlaku sampai ditahun 2023 dan akan gugur sampai aturan baru diterbitkan oleh pemerintah.

Artinya dalam table besaran gaji PNS pada golongan I hingga IV bisa merujuk pada table dari aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Agar bisa mengetahui secara rinci mengenai table gaji PNS 2023 dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut maka silahkan simak penjelasan berikut ini :

Untuk table gaji PNS golongan I yakni sebagai berikut :

Ia besaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib besaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic besaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id besaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Untuk table gaji PNS golongan II :

IIa besaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Untuk besaran table gaji PNS golongan III

IIIa besaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb besaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc besaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId besaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Untuk table gaji PNS golongan IV :

IVa besaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

IVb besaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc besaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd besaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe besaran Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Dari daftar besaran gaji PNS tersebut bisa dapat kita lihat antara golongan yang mempunyai besaran yang berbeda beda.

Untuk golongan I mempunyai besaran yang lebih kecil dibadningkan yang lain kemudian untuk golongan IV mempunyai besaran paling tinggi.

Menjadi ASN untuk gaji PNS tersebut belum termasuk dalam tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji per golongan akan ditambah beberapa tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis