3. Bantuan Subsisi Upah
Untuk tunjangan ketiga yang akan cair pada bulan November ini adalah Bantuan Subsidu Upah. Bantuan Subsidi Upah atau BSU ditujukan untuk guru non PNS yang memiliki BPJS Ketenaga kerjaan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU tersebut akan diberikan oleh Kementrian Sosial pada thun 2022 ini sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Untuk syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah pada tahun ini dengan tahun sebelumnya sangatlah berbeda.
Hal tersebut dikarenakan pada pencairan tahun lalu, Bantuan Subsidi Upah tersebut diperuntukan untuk tenaga honorer secara umum, tetapi pada tahun ini diperuntukan untuk tenaga honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk syarat syarat lengkap mengenai pencairan BSU adalah sebagai berikut:
Penerima berstatus sebaga Warga Negara Indonesia
Memiliki status sebagai pekerja aktif untuk program jaminan sosial BPJS Ketenaga Kerjaan hingga juli tahun 2022.
Gaji untuk upah maksimal yang didapatkan adalah sebanyak Rp 3,5 Juta untuk pekerja buruh pada wilayah UMP, UMK yang lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji paling banyak sebesar UMK, atau UMP dibulatkan ke atas
Tidak berstatus sebagai PNS, TNI dan juga Polri
Tidak berstatus sebagai program kartu prakerja, dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro dan program keluarga harapan.
Demikian informasi mengenai Berikut Beberapa Tunjangan yang Akan Cair November Ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2