Berikut Beberapa Keuntungan Menjadi PPPK 2023!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tentu saja merupakan suatu impian yang di idam idamkan oleh sebagian besar kalangan masyarakat. Maka menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer dalam pembukaan PPPK 2023 nantinya.

Pasalnya untuk mereka yang sudah lolos dalam proses seleksi PPPK 2023 akan memproleh banyak keuntungan yang bisa didapatkan untuk yang sudah lolos seleksi PPPK.

Seperti yang sudah diketahui bahwa pemerintah dalam melaksanakan proses seleksi PPPK di seluruh wilayah Indonesia bahkan PPPK nakes sudah memasukan tahap untuk pengisian DRH.

Perlu diketahuii juga bahwa ternyata menjadi PPPK juga mempunyai berbagai keuntungan yang tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Tetapi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sering sekali merasa menjadi pegawai pemerintah dengan kelas dua namun siapa sangka bahwa PNS dan PPPK juga merupakan bagian dari ASN.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2019 sudah dijelaskan mengenai keuntungan yang akan diperoleh apabila bisa lolos dalam proses seleksi PPPK 2023.

Dalam peraturan yang sudah dijelaskan tersebut maka terdapat beberapa keuntungan PPPK 2023 yang bisa diperoleh oleh tenaga honorer sesudah diangkat menjadi PPPK dan memperoleh NIP.

Maka berikut ini merupakan 6 keuntungan yang akan diperoleh apabila menjadi PPPK sebagai berikut ini :

  • Menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN

PPPK sendiri adalah bagian dari ASN dan apabila seseorang sudah dinyatakan lulus dalam proses seleksi maka statusnya akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

  • Akan memperoleh gaji pokok

Mengenai gaji pokok akan diperoleh PPPK 2023 setara dengan gaji yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil dengan berdasarkan masa kerja dan golongan.

Kesempatan dalam mengembangkan kompetensi yang sudah dimiliki

  • Tunjangan

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja melainkan PPPK juga akan memperoleh tunjangan yang setara dengan PNS.

Tunjangan yang akan diperoleh berupa tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya yang bisa diperoleh.

  • Terbebas dari penghapusan tenaga honorer

Selain itu terdapat keuntungan nya lagi yang akan diperoleh yakni terbebas dari penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapus oleh pemerintah pada akhir tahun nanti.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis