Berikut Aturan yang Mempermudah Guru dalam Sertifikasi 2023

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTBK SNBT 2023

UTBK SNBT 2023

Banyak cara ataupun langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru salah satunya dengan program sertifikasi bagi guru. Demi menunjang hal tersebut, Kemendikbud Ristek melakukan perubahan kebijakan guna mempermudah guru untuk melakukan sertifikasi di tahun 2023 ini. Adapun langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan perubahan regulasi bagi guru dalam melakukan sertifikasi 2023.

Perubahan regulasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan atau Daljab. Seperti yang kita ketahui bersama, regulasi yang mengatur tentang sertifikasi bagi guru tersebut pada saat ini memiliki dua jalur, yang pertama melalui Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG Prajab) dan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).

Kemudahan-kemudahan yang terdapat dalam regulasi sertifikasi 2023 untuk guru tersebut telah dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa maksud dari guru dalam jabatan adalah guru yang mendapatkan kuota pengangkatan sampai tahun 2025. Selanjutnya untuk PPG Dalam Jabatan, program-program pendidikan yang dijalankan hanya berkisar beberapa bulan saja, sedangkan PPG Pra Jabatan diwajibkan menempuh pendidikan selama 6 semester atau 3 tahun.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini di dalamnya terdapat beberapa hal yang menarik untuk disimak. Hal menarik tersebut dimulai dengan melihat pada pasal 2 peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang menjelaskan penggolongan guru dalam jabatan terbagi kedalam 3 kriteria, yaitu:

Golongan Pertama adalah guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Golongan Kedua adalah guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus dalam ujian tulis secara nasional atau uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Golongan Ketiga adalah guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan guru yang tidak termasuk dalam guru golongan pertama dan golongan kedua.

Maksud dari adanya penggolongan tersebut karena terdapat hal istimewa terkait program guru penggerak. Jika kita merujuk pada pasal 15, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu wajib mengikuti 36 SKS dan pemenuhannya dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dengan terdapatnya Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL, diharapkan para guru tidak perlu lagi mengikuti seluruh proses Pendidikan Profesi Guru, guru tersebut hanya perlu mengikuti ujian akhir saja. Dengan begitu guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak tidak wajib untuk mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS seperti yang dimuat dalam pasal 16 ayat 1.

Halaman Selanjutnya
Rekognisi Pembelajaran Lampau 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru