7. Tendik ASN merupakan tendik yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal salama 2 tahun pada satuan pendidikan, komunitas pendidikan dan atau organisasi pendidikan.
8. Tenaga pendidik ASN merupakan tendik yang sehat baik dalam jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ketentutan tersebut diperoleh berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
9. Tendik ASN merupakan seorang tendik yang tidak pernah terkena hukuman disiplin baik sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tendik ASN merupakan tendik yang tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka, ataupun tidak pernah mendapatkan hukuman pidana.
11. Maksimal usia dari seorang tendik ASN adalah 56 tahun pada saat diberikan penugasan menjadi seorang kepala sekolah.
Pada persyaratan diatas disebutkan bahwasannya seorang tenaga pendidik ASN untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.
Hal itu sesuai apa yang disampaikan oleh Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bahwa guru penggerak merupakan salat satu syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Menurutnya program ini secara substansi berbeda dengan pelatihan kepala sekolah yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Anindito mengatakan program guru penggerak ini berfokus pada pembelajaran. Selanjutnya tenaga pendidik yang berkomitmen pada pembelajaran tetapi sekaligus mempunyai potensi sebagai seorang pemimpin.
Demikian informasi mengenai aturan baru guru untuk menjadi kepala sekolah, persiapkan dan lengkapi persyaratannya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2