Berikut Aturan baru Guru Menjadi Kepala Sekolah, Wajib Miliki Sertifikat Ini

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. Tendik ASN merupakan tendik yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal salama 2 tahun pada satuan pendidikan, komunitas pendidikan dan atau organisasi pendidikan.

8. Tenaga pendidik ASN merupakan tendik yang sehat baik dalam jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ketentutan tersebut diperoleh berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

9. Tendik ASN merupakan seorang tendik yang tidak pernah terkena hukuman disiplin baik sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tendik ASN merupakan tendik yang tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka, ataupun tidak pernah mendapatkan hukuman pidana.

11. Maksimal usia dari seorang tendik ASN adalah 56 tahun pada saat diberikan penugasan menjadi seorang kepala sekolah.

Pada persyaratan diatas disebutkan bahwasannya seorang tenaga pendidik ASN untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal itu sesuai apa yang disampaikan oleh Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bahwa guru penggerak merupakan salat satu syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Menurutnya program ini secara substansi berbeda dengan pelatihan kepala sekolah yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Anindito mengatakan program guru penggerak ini berfokus pada pembelajaran. Selanjutnya tenaga pendidik yang berkomitmen pada pembelajaran tetapi sekaligus mempunyai potensi sebagai seorang pemimpin.

Demikian informasi mengenai aturan baru guru untuk menjadi kepala sekolah, persiapkan dan lengkapi persyaratannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis