Berikut Aturan baru Guru Menjadi Kepala Sekolah, Wajib Miliki Sertifikat Ini

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. Tendik ASN merupakan tendik yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal salama 2 tahun pada satuan pendidikan, komunitas pendidikan dan atau organisasi pendidikan.

8. Tenaga pendidik ASN merupakan tendik yang sehat baik dalam jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ketentutan tersebut diperoleh berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

9. Tendik ASN merupakan seorang tendik yang tidak pernah terkena hukuman disiplin baik sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tendik ASN merupakan tendik yang tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka, ataupun tidak pernah mendapatkan hukuman pidana.

11. Maksimal usia dari seorang tendik ASN adalah 56 tahun pada saat diberikan penugasan menjadi seorang kepala sekolah.

Pada persyaratan diatas disebutkan bahwasannya seorang tenaga pendidik ASN untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal itu sesuai apa yang disampaikan oleh Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bahwa guru penggerak merupakan salat satu syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Menurutnya program ini secara substansi berbeda dengan pelatihan kepala sekolah yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Anindito mengatakan program guru penggerak ini berfokus pada pembelajaran. Selanjutnya tenaga pendidik yang berkomitmen pada pembelajaran tetapi sekaligus mempunyai potensi sebagai seorang pemimpin.

Demikian informasi mengenai aturan baru guru untuk menjadi kepala sekolah, persiapkan dan lengkapi persyaratannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis