Berikut Ada Kabar Baik Untuk Guru, Dosen dan Kepsek

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud – Kabar bagi bagi para tenaga pendidik baik guru, dosen maupun kepala sekolah yang akan menerima Anggaran pendidikan hingga Rp 542,8 Triliun.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah merencanakan anggaran untuk pendidikan di tahun 2023.

Anggaran pendidikan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para pendidik baik itu guru, kepala sekolah maupun dosen.

Tentunya dalam hal ini Kemendikbud tidak asal mengambil keputusan sepihak, Kemenkeu juga turut mengetahui rencana tersebut.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, dana yang digunakan untuk pendidikan akan naik pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Apabila menurut rencana maka, anggaran untuk pendidikan pada tahun 2023 ini mencapai Rp 563,6 Triliun.

Ini menjadi suatu bentuk nyata yang akan direalisasikan, serta wujud dari kepedulian oleh Kemendikbud dan Kemenkeu dalam menunjang pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Tentunya berita ini menjadi kabar baik di penghujung tahun ini bagi para tenaga pendidik.

Lalu kabar gembira apa yang diberikan oleh Kemenkeu dan Kemendikbud? Akankah semua ini benar akan terealisasikan?

Sudah tidak sabar sekali pastinya untuk mendengar kabar baik yang telah disiapkan oleh pemerintah, terkhusus Kemendikbud dan Kemenkeu untuk para tenaga pendidik.

Halaman selanjutnya
Kabar baik bagi para tenaga pendidik oleh Kemendikbud dan Kemenkeu

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru