Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.
Hal ini sesuai dengan yang ada di dalam Pasal 131A ayat 3 RUU ASN yang menjelaskan bahwa pengangkatan PNS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja dalam bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.
Adapun 6 bidang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui tes, yaitu sebagai berikut:
- Honorer bidang Kesehatan
- Honorer bidang fungsional
- Honorer bidang administratif
- Honorer bidang pendidikan
- Honorer bidang pertanian
- Honorer bidang penelitian
Selanjutnya di dalam ayat 4 menjelaskan bahwa pengangkatan PNS ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Kemudian di dalam ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diangkat menjadi seorang PNS oleh pemerintah pusat.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini masih menunggu RUU ASN disahkan dan pada saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPR.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2