Berikut 6 Bidang Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kalian termasuk ke dalam tenaga honorer di 6 bidang ini, siap-siap karena akan segera diangkat PNS tanpa melalui tes berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terbaru.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya di dalam RUU ASN tahun 2023 Pasal 131A ayat 1 menyatakan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Perlu digaris bawahi bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes yaitu selama persyaratannya terpenuhi.

Adapun dalam penyeleksian untuk diangkat menjadi PNS hanya soal administrasi saja, yang meliputi verifikasi dan validasi data. Hal ini telah dijelaskan di dalam Pasal 131A ayat 2 RUU ASN.

Pada RUU ASN tersebut telah merinci persyaratan untuk tenaga honorer menjadi CPNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja untuk organisasi pemerintah paling lama.

Seperti halnya tenaga honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS, yang semuanya dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Pasal 131A RUU ASN, Jika bekerja secara terus menerus (akumulasi waktu bekerja paling singkat selama 3 tahun) sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) sampai dengan pada tanggal 15 Januari 2014.

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS yang dijelaskan di dalam Pasal 131A ayat, yaitu sebagai berikut ini:

Tenaga honorer dengan kategori pertama

  • Tenaga non ASN yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (APBD)
  • Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006
  • Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
  • Minimal masa kerja yaitu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Tenaga honorer dengan kategori kedua

  • Tenaga non ASN yang pengahasilannya bukan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006
  • Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
  • Minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis