Jika kalian termasuk ke dalam tenaga honorer di 6 bidang ini, siap-siap karena akan segera diangkat PNS tanpa melalui tes berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terbaru.
Seperti yang telah diketahui bahwasannya di dalam RUU ASN tahun 2023 Pasal 131A ayat 1 menyatakan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
Perlu digaris bawahi bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes yaitu selama persyaratannya terpenuhi.
Adapun dalam penyeleksian untuk diangkat menjadi PNS hanya soal administrasi saja, yang meliputi verifikasi dan validasi data. Hal ini telah dijelaskan di dalam Pasal 131A ayat 2 RUU ASN.
Pada RUU ASN tersebut telah merinci persyaratan untuk tenaga honorer menjadi CPNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja untuk organisasi pemerintah paling lama.
Seperti halnya tenaga honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS, yang semuanya dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Pasal 131A RUU ASN, Jika bekerja secara terus menerus (akumulasi waktu bekerja paling singkat selama 3 tahun) sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) sampai dengan pada tanggal 15 Januari 2014.
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS yang dijelaskan di dalam Pasal 131A ayat, yaitu sebagai berikut ini:
Tenaga honorer dengan kategori pertama
- Tenaga non ASN yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (APBD)
- Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006
- Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
- Minimal masa kerja yaitu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Tenaga honorer dengan kategori kedua
- Tenaga non ASN yang pengahasilannya bukan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006
- Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
- Minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya