Berikut 6 Bidang Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kalian termasuk ke dalam tenaga honorer di 6 bidang ini, siap-siap karena akan segera diangkat PNS tanpa melalui tes berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terbaru.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya di dalam RUU ASN tahun 2023 Pasal 131A ayat 1 menyatakan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Perlu digaris bawahi bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes yaitu selama persyaratannya terpenuhi.

Adapun dalam penyeleksian untuk diangkat menjadi PNS hanya soal administrasi saja, yang meliputi verifikasi dan validasi data. Hal ini telah dijelaskan di dalam Pasal 131A ayat 2 RUU ASN.

Pada RUU ASN tersebut telah merinci persyaratan untuk tenaga honorer menjadi CPNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja untuk organisasi pemerintah paling lama.

Seperti halnya tenaga honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS, yang semuanya dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Pasal 131A RUU ASN, Jika bekerja secara terus menerus (akumulasi waktu bekerja paling singkat selama 3 tahun) sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) sampai dengan pada tanggal 15 Januari 2014.

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS yang dijelaskan di dalam Pasal 131A ayat, yaitu sebagai berikut ini:

Tenaga honorer dengan kategori pertama

  • Tenaga non ASN yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (APBD)
  • Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006
  • Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
  • Minimal masa kerja yaitu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Tenaga honorer dengan kategori kedua

  • Tenaga non ASN yang pengahasilannya bukan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006
  • Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
  • Minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis