Profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pendaftar CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui terdapat instansi PNS dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.
Menjadi seorang abdi negara dalam hal ini PNS memberikan jaminan sampai dengan hari tua, karena setelah menjadi pensiunan pun masih akan tetap digaji oleh negara.
Jaminan sampai dengan hari tua dan kejelasan status menjadi profesi ini tentunya menjadi idaman banyak orang. Meskipun gaji PNS yang dapat terbilang tidak begitu besar, namun tunjangan yang diterima besarannya juga cukup fantastis.
Hal ini juga yang kerap menjadi daya tarik untuk siapapun ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lalu instansi PNS apa saja yang memberikan besaran tunjangan tertinggi di Indonesia?. Berikut ini akan disajikan beberapa instansi PNS dengan tunjangan tertinggi yaitu:
1. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS pada Kementerian Hukum dan HAM ini diatur didalam Menteri Hukum dan HAM 5 tahun 2015 jabatan paling rendan akan mendapatkan tunjangan sebesar 2,21 juta, sedangkan untuk kelas tertinggi tunjangannya dapat mencapai sebesar Rp 27,5 juta.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan salah satu Lembaga negara yang mempunyai besaran tunjangan yang dapat dibilang lumayan jika dibandingkan dengan yang lainnya, besaran tunjangan dan gajinya sendiri telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188 tahun 2014.
Tunjangan paling rendah yang akan diterima oleh PNS BPK yaitu sebesar RP 1,54 juta sedangkan untuk yang paling besara yaitu sebesar Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.
3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Gaji untuk seluruh PNS yang ada di Indonesia sama dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019. Pada peraturan tersebut gaji pokok PNS yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.560.800 untuk jabatan yang terendah sampai dengan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan yang tertinggi.
Yang membedakan yaitu tunjangan kinerjanya, apalagi jika DJP bisa menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja yang akan diperoleh mencapai sebesar 80 persen sampai dengan 90 persen.
Besaran tunjangan DJP sendiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi mencapai sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Dirjen Pajak.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya