Berikut 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pendaftar CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui terdapat instansi PNS dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Menjadi seorang abdi negara dalam hal ini PNS memberikan jaminan sampai dengan hari tua, karena setelah menjadi pensiunan pun masih akan tetap digaji oleh negara.

Jaminan sampai dengan hari tua dan kejelasan status menjadi profesi ini tentunya menjadi idaman banyak orang. Meskipun gaji PNS yang dapat terbilang tidak begitu besar, namun tunjangan yang diterima besarannya juga cukup fantastis.

Hal ini juga yang kerap menjadi daya tarik untuk siapapun ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lalu instansi PNS apa saja yang memberikan besaran tunjangan tertinggi di Indonesia?. Berikut ini akan disajikan beberapa instansi PNS dengan tunjangan tertinggi yaitu:

1. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS pada Kementerian Hukum dan HAM ini diatur didalam Menteri Hukum dan HAM 5 tahun 2015 jabatan paling rendan akan mendapatkan tunjangan sebesar 2,21 juta, sedangkan untuk kelas tertinggi tunjangannya dapat mencapai sebesar Rp 27,5 juta.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan salah satu Lembaga negara yang mempunyai besaran tunjangan yang dapat dibilang lumayan jika dibandingkan dengan yang lainnya, besaran tunjangan dan gajinya sendiri telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188 tahun 2014.

Tunjangan paling rendah yang akan diterima oleh PNS BPK yaitu sebesar RP 1,54 juta sedangkan untuk yang paling besara yaitu sebesar Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.

3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Gaji untuk seluruh PNS yang ada di Indonesia sama dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019. Pada peraturan tersebut gaji pokok PNS yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.560.800 untuk jabatan yang terendah sampai dengan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan yang tertinggi.

Yang membedakan yaitu tunjangan kinerjanya, apalagi jika DJP bisa menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja yang akan diperoleh mencapai sebesar 80 persen sampai dengan 90 persen.

Besaran tunjangan DJP sendiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi mencapai sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Dirjen Pajak.

Halaman Selanjutnya

4. Kementerian Keuangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis