Berikut 3 Aturan Baru PPPK Guru 2023

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya yakni kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementeria, Nadiem juga memperingatkan kepada Pemda apabila gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK Guru belum boleh digunakan untuk keperluan lain.

“Tidak boleh digunakan untuk keperluan atau kebutuhan lain. Itu merupakan hak para guru. Sekalipun itu untuk digunakan dalam kebutuhan pendidikan, tidak diperkenankan mengambil hak nya guru, itu hanya untuk gaji,” Tegasnya.

Pada rapat dengan pendapat dengan komisi X DPR RI dalam beberapa waktu yang lalu terdapat banyak anggota dewan yang mempertanyakan mengenai transfer gaji guru yang tidak digunakan untuk para guru.

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi umum atau DAU dan sudah beberapa kali di transfer ke masing masing Pemda seluruh Indonesia.

Karena sebab itu maka pada kebijakan atau aturan ketiga di tahun 2023 yang akan datang buat anggaran mengenai gaji PPPK guru akan di transfer ke Pemda apabila Pemda telah mengangkat para guru yang sudah lolos passing grade.

“Dengan aturan di tahun 2023 ini harapannya semoga bisa berjalan dengan lancer karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul ada di tangan para guru Indonesia,” ucap dia.

Selain 3 aturan baru tersebut, Nadiem juga meminta dengan jelas kepada Pemda agar mengangkat guru penggerak. Saat ini sudah terdapat jumlah 50 ribu guru penggerak.

“Mohon secepatnya untuk Pemda segera mengangkat guru penggerak agar menjadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem.

Sementara itu selain untuk mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem juga menyampaikan bahwa sejauh ini juga mendorong kreativitas dan fleksibilitas guru dalam proses ajar mengajar.

Misalnya dalam kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih berkreatif saat memberikan bahan ajar.

Ia juga mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya lebih mementingkan atau mengedepankan kecepatan daripada kedalaman berpikir kritis peserta didik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis