Berikut 3 Aturan Baru PPPK Guru 2023

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya yakni kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementeria, Nadiem juga memperingatkan kepada Pemda apabila gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK Guru belum boleh digunakan untuk keperluan lain.

“Tidak boleh digunakan untuk keperluan atau kebutuhan lain. Itu merupakan hak para guru. Sekalipun itu untuk digunakan dalam kebutuhan pendidikan, tidak diperkenankan mengambil hak nya guru, itu hanya untuk gaji,” Tegasnya.

Pada rapat dengan pendapat dengan komisi X DPR RI dalam beberapa waktu yang lalu terdapat banyak anggota dewan yang mempertanyakan mengenai transfer gaji guru yang tidak digunakan untuk para guru.

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi umum atau DAU dan sudah beberapa kali di transfer ke masing masing Pemda seluruh Indonesia.

Karena sebab itu maka pada kebijakan atau aturan ketiga di tahun 2023 yang akan datang buat anggaran mengenai gaji PPPK guru akan di transfer ke Pemda apabila Pemda telah mengangkat para guru yang sudah lolos passing grade.

“Dengan aturan di tahun 2023 ini harapannya semoga bisa berjalan dengan lancer karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul ada di tangan para guru Indonesia,” ucap dia.

Selain 3 aturan baru tersebut, Nadiem juga meminta dengan jelas kepada Pemda agar mengangkat guru penggerak. Saat ini sudah terdapat jumlah 50 ribu guru penggerak.

“Mohon secepatnya untuk Pemda segera mengangkat guru penggerak agar menjadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem.

Sementara itu selain untuk mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem juga menyampaikan bahwa sejauh ini juga mendorong kreativitas dan fleksibilitas guru dalam proses ajar mengajar.

Misalnya dalam kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih berkreatif saat memberikan bahan ajar.

Ia juga mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya lebih mementingkan atau mengedepankan kecepatan daripada kedalaman berpikir kritis peserta didik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis