Menjadi Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK menjadi salah satu profesi yang cukup menjanjikan bagi sebagian kalangan. Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara/PNS melalui mekanisme perekrutan CPNS ataupun PPPK perlu melalui beberapa tahapan dan seleksi yang wajib diikuti. Bagi Pelamar CPNS, tentunya ini bukan hal yang mudah dalam proses rekrutmen baik itu CPNS maupun PPPK.
Bukan hanya memainkan peran logika saja, dalam pelaksanaan seleksi ini juga membutuhkan skill yang dimiliki setiap individu. Oleh karenanya, bagi pelamar CPNS perlu untuk latihan dan belajar dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan hasil terbaik dan lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK yang kabarnya akan digelar pada tahun 2023 ini.
Jika kamu berminat dan tertarik menjadi PNS maupun PPPK, perlu untuk diketahui ada beberapa instansi yang menjadi favorit yang memiliki jumlah pelamar paling banyak. Berikut adalah instansi-instansi dengan jumlah pelamar CPNS paling banyak berdasarkan data penerimaan CPNS tahun 2021 kemarin.
- Pelamar PNS pada Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 627.144 pelamar
- Pelamar PNS pada Kementerian Perhubungan berjumlah 140.659 pelamar
- Pelamar PNS pada Kementerian Pendidikan berjumlah 135.416 pelamar
- Pelamar PNS pada Kementerian Agama berjumlah 117.558 pelamar
- Pelamar PNS pada Kejaksaan Agung berjumlah 116.665 pelamar
- Pelamar PNS pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjumlah 50.578 pelamar
- Pelamar PNS pada Kementerian Kesehatan berjumlah 46.882 pelamar
- Pelamar PNS pada Kementerian ATR/BPN berjumlah 44.166 pelamar
- Pelamar PNS pada Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah 41.810 pelamar
- Pelamar PNS pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjumlah 41.151 pelamar
Secara gambaran umum jika kita melihat bahwa status sebagai seseorang PNS juga lekat pada pegawai PPPK, akan tetapi ternyata keduanya memiliki perbedaan. Dalam bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara, keduanya memiliki sejumlah perbedaan jika melihat pada gaji pokok PNS dan PPPK yang diberikan setiap bulan beserta tunjangan-tunjangan yang diterima sesuai ketentuan waktu kerja serta sesuai golongan/kepangkatan masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai gaji dan tunjangan tersebut. Penjelasan mengenai dasar hukum dari peraturan tersebut sebagaimana yang telah diterangkan pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 berikut ini:
Halaman Selanjutnya
Tunjangan PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya