Di Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberlakukan syarat diperbolehkannya guru untuk mengajar pada satuan pendidikan. Syarat yang dimaksud adalah guru harus sertifikasi. Tentunya tidak semua guru dapat melakukan sertifikasi. Ada batasan usia guru untuk mendapatkan sertifikasi yang telah ditetapkan Kemendikbud.
Perlu diketahui bahwa agar dapat dinyatakan sebagai guru sertifikasi, guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah dinyatakan lulus dari PPG, nantinya guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti telah melakukan sertifikasi.
Tentunya guru juga akan mendapatkan beberapa manfaat setelah dinyatakan sertifikasi mulai diakui sebagai guru yang kompeten dan profesional hingga bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Ada prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Salah satu isi didalamnya adalah mengenai batas usia guru untuk mendapatkan sertifikasi. Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Berdasarkan pada pasal 4 Permendikbud Ristek, guru yang dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, yang terdiri atas; guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang sudah mengikuti PPG namun belum lulus dalam Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi pada akhir PPG, dan Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang bukan termasuk kategori guru sebelumnya.
Agar bisa sertifikasi, guru harus memperhatikan beberapa syarat – syarat yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek No. 54 Tahun 2022. Berikut adalah syarat mengikuti sertifikasi PPG Dalam Jabatan.
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar selama 3 (tiga) tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
- Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)
- Berkelakuan baik.
Halaman Selanjutnya
Diketahui bahwa usia guru untuk mendapat sertifikasi adalah
Halaman : 1 2 Selanjutnya