Dari Permendikbud tersebut, dapat diketahui bahwa usia guru untuk mendapatkan sertifikasi maksimal adalah 58 tahun. Dan para guru yang telah senior atau berusia 50 tahun ke atas akan mendapatkan prioritas dari Kemendikbud Ristek untuk bisa sertifikasi di tahun ini.
Hal itu sesuai dengan pertimbangan – pertimbangan mengenai keikutsertaan guru dalam jabatan untuk sertifikasi mulai dari masa kerja paling lama, usia paling tinggi, satuan pendidikan dari daerah khusus, dan perolehan nilai hasil seleksi tertinggi.
Selain itu sesuai dengan alur program Pendidikan Profesi Guru, para pendaftar akan melewati beberapa seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi akademik. Apabila dinyatakan lulus dalam seleksi dan memenuhi semua kriterianya, maka guru dapat mengikuti serangkaian pembelajaran dan pelatihan sesuai dengan ketentuan PPG.
Adapun PPG sendiri dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban 36 SKS. Pemenuhan beban SKS PPG dapat dipenuhi dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi Pendidikan Profesi Guru.
Tentunya ini menjadi kesempatan bagi guru – guru senior yang telah berusia lebih dari 50 tahun untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Mengingat sertifikasi merupakan modal penting untuk berkarir sebagai guru. Selain itu sertifikasi juga dapat meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai tunjangan yang diberikan.
Demikian penjelasan mengenai batasan usia guru untuk mendapatkan sertifikasi. Untuk lebih jelasnya mengenai sertifikasi, guru dapat melihat pada Permendikbud Ristek No. 54 Tahun 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2