Setelah mengikuti diklat sertifikasi ini, para guru diharapkan mendapatkan motivasi untuk selalu meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian dalam rangka menjadi pendidik yang profesional.
Pelaksanaan diklat ini sangat berbeda dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masih berlaku hingga hari ini. Diklat sertifikasi dilaksanakan dengan waktu dan bobot jam yang relatif singkat.
Untuk PPG sendiri umumnya dilaksanakan selama dua semester. Namun untuk program PPG Dalam Jabatan dapat ditempuh dengan dua jalur baik jalur PPG pada umumnya atau melalui rekognisi pembelajaran lampau.
Jika guru mengikuti PPG Dalam Jabatan secara penuh maka beban belajar yang harus dipenuhi adalah 36 SKS. Namun apabila menempuh melalui rekognisi, maka akan mendapatkan beban belajar yang lebih sedikit.
Ketentuan rekognisi pembelajaran lampau untuk guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir tahun 2015 akan mendapatkan beban belajar setara 24 SKS, sedangkan untuk guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016 hingga 2025 akan mendapatkan beban belajar setara 18 SKS.
Meski Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini telah mengganti regulasi sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan (Diklat), syarat – syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Demikian penjelasan terkait berapa lama diklat sertifikasi dan bobot jam yang harus dipenuhi guru. Guru non sertifikasi dapat melakukan sertifikasi dengan regulasi baru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2