Bentuk Raport Projek dalam Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentuk Raport Projek – Program pelaksanaan Profil Pelajar Pancasila tentu harus mendapatkan perhatian baik dari para pendidik maupun elemen tenaga kependidikan lainnya. Salah satu hal yang masuk dalam pertimbangan yakni mengenai bentuk raport projek.

Perlu diingat, bahwa pelaporan projek ini sangat penting untuk mengukur sejauh mana satuan pendidikan, pendidik dan guru dapat mewujudkan program penguatan Profil Pelajar Pancasila yang termasuk dalam kebijakan Kurikulum Merdeka dan terintegrasi dengan Sekolah Penggerak.

Dalam pencatatan dan penyusunan raport projek, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Di antaranya yakni:

Pertama, rapor harus bisa menunjukkan adanya keterpaduan antara hasil penilaian dan capaian performa peserta didik. Kendati ada beragam disiplin ilmu yang peserta didik dapatkan, tetap saja pendidik harus fokus mengisikan pada raport terkait pengembangan peserta yang sesuai dengan elemen Profil Pelajar Pancasila.

Kedua, pendidik tidak akan terbebani dengan model administrasi yang berat. Artinya akan disediakan sistem digital untuk mengisikan raport berdasar deskripsi singkat.

Ketiga, penyusunan raport akan disusun dengan beragam kompetensi yang utuh dalam mensinergikan aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai satu kesatuan komponen yang ada.

Berikut contoh bentuk laporan rapor projek. Hal pertama, guru mencatatkan deskripsi projek. Misalnya seperti di bawah ini:

Halaman Selanjutnya

Doni merupakan seorang…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru