7. Guru yang telah melakukan konversi sertifikat pendidik, tetapi belum termutakhirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).
Konversi yang diakui merupakan konversi yang diusulkan melalui aplikasi konversi yang ada di dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Apabila sudah diusulkan, secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN.
Namun, jika Anda telah melakukan konversi tetapi belum masuk di aplikasi SIMTUN, maka langkah yang Anda ambil adalah harus diusulkan kembali di aplikasi konversi operator dinas pendidikan Kabupaten/Kota, karena tidak bisa apabila langsung lewat aplikasi SIMTUN.
Demikian uraian mengenai beberapa hal yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi tidak dapat dicairkan, semoga dapat bermanfaat dan dapat diperhatikan, agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan dengan lancar.
Mari Tingkatkan Kompetensi Anda Sebagai Guru untuk dapa bersaing di masa Sekarang!!!
Daftar Diklat 35 JP Merancang Pembelajaran Kolaborasi Antar Mata Pelajaran dalam Implementasi P5
Ingin dibantu mendaftar? hubungi : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)