Benarkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair ? Ini Penyebabnya, Simak Penjelasan Lengkapnya

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. Guru yang telah melakukan konversi sertifikat pendidik, tetapi belum termutakhirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).

Konversi yang diakui merupakan konversi yang diusulkan melalui aplikasi konversi yang ada di dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Apabila sudah diusulkan, secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN.

Namun, jika Anda telah melakukan konversi tetapi belum masuk di aplikasi SIMTUN, maka langkah yang Anda ambil adalah harus diusulkan kembali di aplikasi konversi operator dinas pendidikan Kabupaten/Kota, karena tidak bisa apabila langsung lewat aplikasi SIMTUN.

Demikian uraian mengenai beberapa hal yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi tidak dapat dicairkan, semoga dapat bermanfaat dan dapat diperhatikan, agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan dengan lancar.

Mari Tingkatkan Kompetensi Anda Sebagai Guru untuk dapa bersaing di masa Sekarang!!!

Daftar Diklat 35 JP Merancang Pembelajaran Kolaborasi Antar Mata Pelajaran dalam Implementasi P5

DAFTAR SEKARANG !!!

MAU DAFTAR  !!!

Ingin dibantu mendaftar? hubungi : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 697 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis