Benarkah Tunjangan Guru Dihapus Dalam Sisdiknas Terbaru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sisdiknas – Pada saat ini terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang akan dihapus. Hal tersebut ramai diperbincangkan karena dalam Sisdiknas pasal terbaru mengenai tunjangan tersebut tidak ada atau dihapus. Namun kebenaran tentang informasi tersebut masih perlu ditelusuri.

P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru melakukan kritik terhadap tunjangan profesi guru yang kabarnya akan dihapus dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas Terbaru.

Hal tersebut didasari karena pada naskah Sisdiknas yang telah terbit pada April 2022 lalu ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dihapus. Pada naskah sebelumnya tunjangan profesi guru tersebut terdapat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Oleh sebab itu, P2G sangat terkejut mengenai hilangnya atau penghapusan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru tersebut. Pada pasal 105 naskah terbaru hanya memuat ketentuan terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Ketentuan dalam naskah terbaru tersebut tentu berbanding terbalik jika dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut secara jelas mencantumkan pasal atau ketentuan mengenai tunjangan profesi guru.

Pada pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimanan yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diangkat oleh penyelenggara Pendidikan dan juga satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kemudian pada ayat (2) juga disejelaskan mengenai besaran tunjangan guru. Tunjangan tersebut adalah sebesar satu kali dari gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan tingkat, masa kerja serta kualifikasi yang sama.

Halaman Selanjutnya

Ayat 3

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis