Benarkah Tunjangan Guru Dihapus Dalam Sisdiknas Terbaru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sisdiknas – Pada saat ini terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang akan dihapus. Hal tersebut ramai diperbincangkan karena dalam Sisdiknas pasal terbaru mengenai tunjangan tersebut tidak ada atau dihapus. Namun kebenaran tentang informasi tersebut masih perlu ditelusuri.

P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru melakukan kritik terhadap tunjangan profesi guru yang kabarnya akan dihapus dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas Terbaru.

Hal tersebut didasari karena pada naskah Sisdiknas yang telah terbit pada April 2022 lalu ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dihapus. Pada naskah sebelumnya tunjangan profesi guru tersebut terdapat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Oleh sebab itu, P2G sangat terkejut mengenai hilangnya atau penghapusan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru tersebut. Pada pasal 105 naskah terbaru hanya memuat ketentuan terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Ketentuan dalam naskah terbaru tersebut tentu berbanding terbalik jika dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut secara jelas mencantumkan pasal atau ketentuan mengenai tunjangan profesi guru.

Pada pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimanan yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diangkat oleh penyelenggara Pendidikan dan juga satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kemudian pada ayat (2) juga disejelaskan mengenai besaran tunjangan guru. Tunjangan tersebut adalah sebesar satu kali dari gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan tingkat, masa kerja serta kualifikasi yang sama.

Halaman Selanjutnya

Ayat 3

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis