Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG atau Tunjangan Perofesi Guru merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi. Terdapat sebuah kabar bahwa tunjangan dicabut jika RUU Sisdiknas Disahkan.

Informasi mengneai tunjangan dicabut jika RUU Sisdiknas ini disahkan ini telah menyebar sejar RUU Sisdiknas tersebut beredar. Hal tersebut tentu membuat 1,3 juta guru yang telah memiliki sertifikasi menjadi panik jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan.

Mungkin masih menjadi dikalangan guru bahwa benarkah guru yang telah memiliki sertifikasi tidak akan lagi mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan. Hal tersebut membuat para guru bertanya tanya mengenai penghapusan tunjangan tersebut.

Untuk memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan suatu penjelasan pada sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pada video tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Kemendikbudristek, sedang memperjuangkan RUU Sisdiknas yang menurut pihaknya memiliki potensi untuk mensejahterakan guru.

Menurut Nadiem Makarim RUU Sisdiknas tersebut memiliki potensi yang postitif dan juga terbesar dalam fokusnya untuk kesejahteraan guru. Dengan hal tersebut, menurut Nadiem, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memikirkan bagaimana cara supaya guru yang telah mengabdi selama bertahun tahun tidak dikecewakan karena antrean yang panjang untuk mendapatkan sertifikasi.

Dalam pendapat Nadiem Makarim tersebut, RUU Sisdiknas tersebut adalah suatu kabar gembira untuk semua guru. Oleh sebab itulah, Mendikbud tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi untuk guru tidak akan dihilangkan sedikitpun meskipun frasa mengenai Tunjangan Profesi Guru tidak ditemukan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas tersebut menjamin bahwa para guru yang telah menerima sertifikasi dan juga tunjangan tidak akan mendapat penurunan tunjangan apapun. Para guru tersebut akan terus menerima tunjangan tersebut sampai guru tersebut pensiun.

Selain itu, terdapat sekitar 1,3 juta guru penerima tunjangan sertifikasi pada saat ini akan tetap untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut. Hal tersebut juga akan mereka dapatkan hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Pasal 145 ayat 1

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis