Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG atau Tunjangan Perofesi Guru merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi. Terdapat sebuah kabar bahwa tunjangan dicabut jika RUU Sisdiknas Disahkan.

Informasi mengneai tunjangan dicabut jika RUU Sisdiknas ini disahkan ini telah menyebar sejar RUU Sisdiknas tersebut beredar. Hal tersebut tentu membuat 1,3 juta guru yang telah memiliki sertifikasi menjadi panik jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan.

Mungkin masih menjadi dikalangan guru bahwa benarkah guru yang telah memiliki sertifikasi tidak akan lagi mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan. Hal tersebut membuat para guru bertanya tanya mengenai penghapusan tunjangan tersebut.

Untuk memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan suatu penjelasan pada sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pada video tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Kemendikbudristek, sedang memperjuangkan RUU Sisdiknas yang menurut pihaknya memiliki potensi untuk mensejahterakan guru.

Menurut Nadiem Makarim RUU Sisdiknas tersebut memiliki potensi yang postitif dan juga terbesar dalam fokusnya untuk kesejahteraan guru. Dengan hal tersebut, menurut Nadiem, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memikirkan bagaimana cara supaya guru yang telah mengabdi selama bertahun tahun tidak dikecewakan karena antrean yang panjang untuk mendapatkan sertifikasi.

Dalam pendapat Nadiem Makarim tersebut, RUU Sisdiknas tersebut adalah suatu kabar gembira untuk semua guru. Oleh sebab itulah, Mendikbud tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi untuk guru tidak akan dihilangkan sedikitpun meskipun frasa mengenai Tunjangan Profesi Guru tidak ditemukan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas tersebut menjamin bahwa para guru yang telah menerima sertifikasi dan juga tunjangan tidak akan mendapat penurunan tunjangan apapun. Para guru tersebut akan terus menerima tunjangan tersebut sampai guru tersebut pensiun.

Selain itu, terdapat sekitar 1,3 juta guru penerima tunjangan sertifikasi pada saat ini akan tetap untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut. Hal tersebut juga akan mereka dapatkan hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Pasal 145 ayat 1

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis