Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG atau Tunjangan Perofesi Guru merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi. Terdapat sebuah kabar bahwa tunjangan dicabut jika RUU Sisdiknas Disahkan.

Informasi mengneai tunjangan dicabut jika RUU Sisdiknas ini disahkan ini telah menyebar sejar RUU Sisdiknas tersebut beredar. Hal tersebut tentu membuat 1,3 juta guru yang telah memiliki sertifikasi menjadi panik jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan.

Mungkin masih menjadi dikalangan guru bahwa benarkah guru yang telah memiliki sertifikasi tidak akan lagi mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan. Hal tersebut membuat para guru bertanya tanya mengenai penghapusan tunjangan tersebut.

Untuk memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan suatu penjelasan pada sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pada video tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Kemendikbudristek, sedang memperjuangkan RUU Sisdiknas yang menurut pihaknya memiliki potensi untuk mensejahterakan guru.

Menurut Nadiem Makarim RUU Sisdiknas tersebut memiliki potensi yang postitif dan juga terbesar dalam fokusnya untuk kesejahteraan guru. Dengan hal tersebut, menurut Nadiem, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memikirkan bagaimana cara supaya guru yang telah mengabdi selama bertahun tahun tidak dikecewakan karena antrean yang panjang untuk mendapatkan sertifikasi.

Dalam pendapat Nadiem Makarim tersebut, RUU Sisdiknas tersebut adalah suatu kabar gembira untuk semua guru. Oleh sebab itulah, Mendikbud tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi untuk guru tidak akan dihilangkan sedikitpun meskipun frasa mengenai Tunjangan Profesi Guru tidak ditemukan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas tersebut menjamin bahwa para guru yang telah menerima sertifikasi dan juga tunjangan tidak akan mendapat penurunan tunjangan apapun. Para guru tersebut akan terus menerima tunjangan tersebut sampai guru tersebut pensiun.

Selain itu, terdapat sekitar 1,3 juta guru penerima tunjangan sertifikasi pada saat ini akan tetap untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut. Hal tersebut juga akan mereka dapatkan hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Pasal 145 ayat 1

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis