Salah satu jenis tunjangan yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tunjangan untuk guru yang telah sertifikasi yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Terdengar kabar berita mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan cair pada setiap bulan, dan bisa diterima langsung dari pemerintah. Benarkah demikian? Yuk simak informasi serta aturan resmi dari Kemdikbud.
Menurut informasi, Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya aturan pencairan tunjangan sertifikasi meliputi syarat penerima dan juga waktu penyaluran kepada penerima tersebut.
Sebetulnya aturan mengenai pencairan, waktu pencairan dan besaran tunjangan yang diterima guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi sudah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut rangkuman mengenai isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, bagi guru yang ingin mencermati mengenai aturan pencairan tunjangan sertifikasi, berikut penjelasannya.
Untuk aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maka bisa cek pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Informasi yang bisa didapatkan sebagai berikut:
1. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten, Kota meliputi tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan pembayaran tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru tidak dicairkan bersama dengan gaji pokok guru ASN.
3. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur waktu pencairan tunjangan yaitu pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan, dengan rincian yaitu:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya