Seritifikat Pendidik PPG – Rancangan Undang Undangan Sistem Pendidikan Nasional semakin gencar diperkenalkan Kemdikbud kepada masyarakat. Terkhusus di kalangan akademisi dan penyempaian hal hal yang menjadi keuntungan yag diperleh oleh guru dari adanya RUU tersebut.
Pengusuan mengenai RUU Sisdiknas kepada DPR RI menuai banyak reaksi baik pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu pemicunya adalah mengenai kedudukan tunjangan profesi guru dalan rancangan undang- undang tersebut.
Tanda ini merupakan sebuah bukti kekhawatiran dari banyak pihak bahwa nantinya RUU Sisdiknas memuat peraturan yang menghilangkan tunjangan profesi guru dimana tunjanga profesi guru ini merupakan tambahan penghasilan dan hak guru yang sebelumnya telah guru dapatkan.
Kemdikbud, melalui Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan hal tersebut. Keduanya satu suara menyatakan bahwa tunjangan profesi guru tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas mengatur agar penerima tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan haknya tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai kegunaan sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas.
Apabila jika sebelumnya sertifikat pendidik PPG menjadi salah satu prasyarat bagi guru untuk memperoleh Tunjangan Profesi dimana serdik ini hanya dapat diterima oleh guru seletah menyelesaikan program PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.
Hal ini yang menjadi konsern pemerintah, bahwa dalam RUU Sisdikna aturan mengenai sertifikat pendidik yang didapat setelah menyelesaikan program PPG sudah tidak berfungsi lagi sebagai prasyarat menerima tunjangan, namun menjadi prasyarat guru atau calon guru.
Dalam Surat nomor B/205/M.SM.02.03/2022. Surat tersebut ditujukan Menteri PANRB kepada Mendikbud Ristek terkait pemenuhan kebutuhan /formasi guru melalui program PPG Prajabatan.
Perlu menjadi catatana, isi dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat melamar menjadi jabatan fungsional guru.
Sehingga harapanya Kemdikbud guru tidak perlu lagi mengantri Panjang untuk mendapatkan giliran mengikuti program PPG untuk dapat mendapatkan tambahan penghasilan dari TPG dari sertifikat pendidik PPG.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya