Benarkah Serdik PPG Bukan Lagi Menjadi  Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Seritifikat Pendidik PPG – Rancangan Undang Undangan Sistem Pendidikan Nasional semakin gencar diperkenalkan Kemdikbud kepada masyarakat. Terkhusus di kalangan akademisi dan penyempaian hal hal yang menjadi keuntungan yag diperleh oleh guru dari adanya RUU tersebut.

Pengusuan mengenai RUU Sisdiknas kepada DPR RI menuai banyak reaksi baik pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu pemicunya adalah mengenai kedudukan tunjangan profesi guru dalan rancangan undang- undang tersebut.

Tanda ini merupakan sebuah bukti kekhawatiran dari banyak pihak bahwa nantinya RUU Sisdiknas memuat peraturan yang menghilangkan tunjangan profesi guru dimana tunjanga profesi guru ini merupakan tambahan penghasilan dan hak guru yang sebelumnya telah guru dapatkan.

Kemdikbud, melalui Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan hal tersebut. Keduanya satu suara menyatakan bahwa tunjangan profesi guru tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas mengatur agar penerima tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan haknya tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai kegunaan sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas.

Apabila jika sebelumnya sertifikat pendidik PPG menjadi salah satu prasyarat bagi guru untuk memperoleh Tunjangan Profesi dimana serdik ini hanya dapat diterima oleh guru seletah menyelesaikan program PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Hal ini yang menjadi konsern pemerintah, bahwa dalam RUU Sisdikna aturan mengenai sertifikat pendidik yang didapat setelah menyelesaikan program PPG sudah tidak berfungsi lagi sebagai prasyarat menerima tunjangan, namun menjadi prasyarat guru atau calon guru.

Dalam Surat nomor B/205/M.SM.02.03/2022. Surat tersebut ditujukan Menteri PANRB kepada Mendikbud Ristek terkait pemenuhan kebutuhan /formasi guru melalui program PPG Prajabatan.

Perlu menjadi catatana, isi dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat melamar menjadi jabatan fungsional guru.

Sehingga harapanya Kemdikbud guru tidak perlu lagi mengantri Panjang untuk mendapatkan giliran mengikuti program PPG untuk dapat mendapatkan tambahan penghasilan dari TPG dari sertifikat pendidik PPG.

Halaman selanjutnya

Ada atau tidaknya tunjangan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis