Benarkah? Pengangkatan Honorer Tergantung Masa Kerja, Simak Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Pengangkatan honorer saat ini menjadi isu atas rencana penghapusan yang akan dilakukan. Para tenaga honorer kini merasa was-was akan nasibnya di tahun 2023.

Dalam rancangannya, pemerintah akan melakukan penghapusan sekaligus memberikan peluang pengangkatan bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Terlebih lagi yang masa kerjanya telah lama sangat berharap bisa diangkat jadi PNS. Benarkah demikian? Mari simak penjelasannya!

Dalam RUU ASN, tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS, namun ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu terkait masa jabatan yang telah mereka lalui.

RUU ASN Prolegnas 2023 tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja paling lama menjadi bahan pertimbangan atas status kepegawaiannya, sehingga berpeluang untuk diangkat menjadi PNS, bahkan isu-isunya dilakukan tanpa tes.

Adapun rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes ini memiliki tujuan khusus yakni tidak hanya bagi kalangan honorer saja,  akan tetapi pegawai kontrak pun diberlakukan hal kebijakan tersebut.

Dalam RUU ASN yang terhitung sejak 1 Januari 2023, didalamnya mengatur tentang Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.

Pengangkatan menjadi PNS secara langsung tanpa tes diperuntukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Berikut syarat atau kriteria tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PNS.

Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN menjelaskan mengenai pengangkatan PNS bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Hal demikian berlaku untuk tenaga honorer, pegawai pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu dilihat dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90 RUU ASN. Sebagaimana tertuang dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dalam pasal 90 UU Nomor 5 tahun 2014, menyebutkan bahwa batasan usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Halaman Selanjutnya…

Dapat diperingkas juga syarat pengangkatan tenaga honorer, sebagai berikut

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis