Pengangkatan honorer saat ini menjadi isu atas rencana penghapusan yang akan dilakukan. Para tenaga honorer kini merasa was-was akan nasibnya di tahun 2023.
Dalam rancangannya, pemerintah akan melakukan penghapusan sekaligus memberikan peluang pengangkatan bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Terlebih lagi yang masa kerjanya telah lama sangat berharap bisa diangkat jadi PNS. Benarkah demikian? Mari simak penjelasannya!
Dalam RUU ASN, tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS, namun ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu terkait masa jabatan yang telah mereka lalui.
RUU ASN Prolegnas 2023 tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja paling lama menjadi bahan pertimbangan atas status kepegawaiannya, sehingga berpeluang untuk diangkat menjadi PNS, bahkan isu-isunya dilakukan tanpa tes.
Adapun rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes ini memiliki tujuan khusus yakni tidak hanya bagi kalangan honorer saja, akan tetapi pegawai kontrak pun diberlakukan hal kebijakan tersebut.
Dalam RUU ASN yang terhitung sejak 1 Januari 2023, didalamnya mengatur tentang Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.
Pengangkatan menjadi PNS secara langsung tanpa tes diperuntukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Berikut syarat atau kriteria tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PNS.
Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN menjelaskan mengenai pengangkatan PNS bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Hal demikian berlaku untuk tenaga honorer, pegawai pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu dilihat dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90 RUU ASN. Sebagaimana tertuang dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam pasal 90 UU Nomor 5 tahun 2014, menyebutkan bahwa batasan usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Halaman Selanjutnya…
Dapat diperingkas juga syarat pengangkatan tenaga honorer, sebagai berikut
Halaman : 1 2 Selanjutnya