Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batal Dihapus – Pada saat ini telah kita ketahui bahwa pemerintah akan membuat rencana untuk melakukan penghapusan pada pegawai honorer atau pegawai non ASN pada tahun 2023. Namun terdengar kaber mengenai Non ASN batal dihapus pada tahun 2023.

Pada saat ini tengah sering untuk dibicarakan mengenai hal yang berhubungan dengan permasalahan dari tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan.

Oleh karena itu APKASI atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia membuat solusi mengenai permasalah terkait dari tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungna instansi pemerintahan.

Asosiaso Pemerintah Kebupaten Seluruh Indonesia melakukan Rakor atau Rapat Koordinasi bersama Menpan RB atau Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, 21 September 2022 di Putri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum APKASI menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi tersebut merupakan lanjutan dari rapat teknis yang telah dilakukan pada tanggal 12 september 2022.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk melakukan persamaan persepsi dari pemda atau Pemintah daerah dan juga Kemenpan RB serta untuk pembiayaan pasca alih status tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bupati Dharmasraya mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut menjadi pertimbangan untuk kawan kawan dari kepala daerah dan juga pegawai honorer, terutama untuk pelayanan masyarakat yaitu guru, tenaga Kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran dan juga perhubungan.

Selain itu, menuru Bupati Dharmasraya bahwa rasa khawatir tersebut timbul dari hal yang berkaitan dengan kemungkinan mereka untuk kehilangan perkerjaan yang dikarenakan penghapusan tenaga non ASN atau Honorer tersebut.

Ketua Umum Apkasi juga menjelaskan bahwa peralihan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki gaji hampir sama dengan PNS memiliki beberapa dampak pada beban anggaran di Pemda atau Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut juga akan berdampak pada daerah yang kondisi keuangan mereka masih belum dapat pulih atau stabil karena adanya pandemic covid 19 pada tahun lalu.

Halaman Selanjutnya

Hasil Diskusi Apkasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis