Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batal Dihapus – Pada saat ini telah kita ketahui bahwa pemerintah akan membuat rencana untuk melakukan penghapusan pada pegawai honorer atau pegawai non ASN pada tahun 2023. Namun terdengar kaber mengenai Non ASN batal dihapus pada tahun 2023.

Pada saat ini tengah sering untuk dibicarakan mengenai hal yang berhubungan dengan permasalahan dari tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan.

Oleh karena itu APKASI atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia membuat solusi mengenai permasalah terkait dari tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungna instansi pemerintahan.

Asosiaso Pemerintah Kebupaten Seluruh Indonesia melakukan Rakor atau Rapat Koordinasi bersama Menpan RB atau Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, 21 September 2022 di Putri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum APKASI menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi tersebut merupakan lanjutan dari rapat teknis yang telah dilakukan pada tanggal 12 september 2022.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk melakukan persamaan persepsi dari pemda atau Pemintah daerah dan juga Kemenpan RB serta untuk pembiayaan pasca alih status tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bupati Dharmasraya mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut menjadi pertimbangan untuk kawan kawan dari kepala daerah dan juga pegawai honorer, terutama untuk pelayanan masyarakat yaitu guru, tenaga Kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran dan juga perhubungan.

Selain itu, menuru Bupati Dharmasraya bahwa rasa khawatir tersebut timbul dari hal yang berkaitan dengan kemungkinan mereka untuk kehilangan perkerjaan yang dikarenakan penghapusan tenaga non ASN atau Honorer tersebut.

Ketua Umum Apkasi juga menjelaskan bahwa peralihan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki gaji hampir sama dengan PNS memiliki beberapa dampak pada beban anggaran di Pemda atau Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut juga akan berdampak pada daerah yang kondisi keuangan mereka masih belum dapat pulih atau stabil karena adanya pandemic covid 19 pada tahun lalu.

Halaman Selanjutnya

Hasil Diskusi Apkasi

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis