Benarkah Kabar Kenaikan Gaji PNS? Berikut Rinciannya Tahun 2023

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdengar kabar mengenai adanya kenaikan gaji PNS tahun 2023, Apakah informasi tersebut benar adanya? Mari kita simak kejelasan dari adanya kabar tersebut berikut ini.

Jika kita ingat terakhir kali gaji PNS naik adalah di tahun 2019 dan sudah hampir empat tahun tidak ada lagi kabar kenaikkan gaji.

Tapi, kini di tahun 2023 muncul kembali isu kenaikkan gaji PNS di kalangan ASN dan pemerintah. Isu ini muncul bukan karean tanpa sebab, melainkan terdapat tanda tanda yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

PNS sendiri sangat menanti-nanti kabar kenaikkan gaji PNS tahun 2023 ini yang dimana dikabarkan naik sebesar 7 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan kabar soal kenaikkan APBN 2023 yang menjadi tanda-tanda kenaikkan gaji PNS.

Selain dari Kemenkeu, Presiden RI yaitu Bapak Jokowi juga pernah menyebutkan kalau APBN meningkat maka gaji dan juga tunjangan PNS akan meningkat dan naik.

Besaran APBN di tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.061,2 triliun dimana besaran APBN tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar  Rp 2.246,5 triliun dan ada juga besaran transfer daerah sebesar Rp 814,7 triliun. Dari sebelumnya APBN tahun 2022 sebesar Rp2.266,2 triliun dikutip dari databoks.katadata.co.id.

Lalu berapakah gaji PNS di tahun 2023 ini, dari golongan 1 sampai golongan 4 ?

Berikut ini ada rincian gaji resmi PNS di tahun 2023 yang nominalnya benar-benar bikin ngiler banget:

PNS Golongan 1 (Juru)

  • PNS golongan 1a  (Juru Muda) mulai Rp1.560.800 s/d Rp2.335.80.
  • PNS golongan 1b (Juru Muda Tingkat 1) mulai Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900.
  • PNS golongan 1c (Juru) mulai Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500.
  • PNS golongan 1d (Juru Tingkat 1) mulai Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500.

PNS Golongan 2 (Pengatur)

  • PNS golongan 2a (Pengatur Muda) mulai Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600.
  • PNS golongan 2b (Pengatur Muda Tingkat 1) mulai Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300.
  • PNS golongan 2c (Pengatur)  mulai Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000.
  • PNS golongan 2d ( Pengatur Tingkat 1) mulai Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000.

PNS Golongan 3 (Penata)

  • PNS golongan 3a (Penata Muda) mulai Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400.
  • PNS golongan 3b  (Penata Muda Tingkat 1) mulai Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600.
  • PNS golongan 3c (Penata) mulai Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400.
  • PNS golongan 3d Penata Tingkat 1) mulai Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000.

Halaman Selanjutnya

PNS Golongan 4 (Pembina)…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,329 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis