Terdengar kabar mengenai adanya kenaikan gaji PNS tahun 2023, Apakah informasi tersebut benar adanya? Mari kita simak kejelasan dari adanya kabar tersebut berikut ini.
Jika kita ingat terakhir kali gaji PNS naik adalah di tahun 2019 dan sudah hampir empat tahun tidak ada lagi kabar kenaikkan gaji.
Tapi, kini di tahun 2023 muncul kembali isu kenaikkan gaji PNS di kalangan ASN dan pemerintah. Isu ini muncul bukan karean tanpa sebab, melainkan terdapat tanda tanda yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
PNS sendiri sangat menanti-nanti kabar kenaikkan gaji PNS tahun 2023 ini yang dimana dikabarkan naik sebesar 7 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan kabar soal kenaikkan APBN 2023 yang menjadi tanda-tanda kenaikkan gaji PNS.
Selain dari Kemenkeu, Presiden RI yaitu Bapak Jokowi juga pernah menyebutkan kalau APBN meningkat maka gaji dan juga tunjangan PNS akan meningkat dan naik.
Besaran APBN di tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.061,2 triliun dimana besaran APBN tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan ada juga besaran transfer daerah sebesar Rp 814,7 triliun. Dari sebelumnya APBN tahun 2022 sebesar Rp2.266,2 triliun dikutip dari databoks.katadata.co.id.
Lalu berapakah gaji PNS di tahun 2023 ini, dari golongan 1 sampai golongan 4 ?
Berikut ini ada rincian gaji resmi PNS di tahun 2023 yang nominalnya benar-benar bikin ngiler banget:
PNS Golongan 1 (Juru)
- PNS golongan 1a (Juru Muda) mulai Rp1.560.800 s/d Rp2.335.80.
- PNS golongan 1b (Juru Muda Tingkat 1) mulai Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900.
- PNS golongan 1c (Juru) mulai Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500.
- PNS golongan 1d (Juru Tingkat 1) mulai Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500.
PNS Golongan 2 (Pengatur)
- PNS golongan 2a (Pengatur Muda) mulai Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600.
- PNS golongan 2b (Pengatur Muda Tingkat 1) mulai Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300.
- PNS golongan 2c (Pengatur) mulai Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000.
- PNS golongan 2d ( Pengatur Tingkat 1) mulai Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000.
PNS Golongan 3 (Penata)
- PNS golongan 3a (Penata Muda) mulai Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400.
- PNS golongan 3b (Penata Muda Tingkat 1) mulai Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600.
- PNS golongan 3c (Penata) mulai Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400.
- PNS golongan 3d Penata Tingkat 1) mulai Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya