Begini Nilai Ambang Batas Pada Seleksi PPPK

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK – Informasi mengenai Seleksi PPPK tentu sangat dinantikan oleh guru dan juga calon peserta PPPK. Pada tahun ini, seleksi PPPK akan dilaksanakan pada akhir bulan September. Namun sebelum itu peserta PPPK perlu untuk memahami nilai ambang batas pada seleksi PPPK tersebut.

Untuk mempersiapkan hal tersebut peserta PPPK dapat memahami bagaimana nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun ini. Selain itu, Kemenpan RB juga telah merilisi pengumuman terbaru tentang nilai ambang batas tersebut.

Hal mengenai pengumuman tentang nilai ambang batas untuk seleksi PPPK pada tahun 2022 ini juga telah disampaikan pada Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021. Pada keputusan tersebut dijelaskan nilai ambang batas tentang seleksi guru yang dibagi menjadi tiga kategori.

Adapun ketiga kategori tersebut sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Kategori 1

Nilai ambang batas kategori 1 tersebut telah diatur dalam keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.

Nilai Ambang Batas Kategori 2

Nilai ambang batas ini diperuntukan kepada peserta yang berusia maksimal 50 tahun saat pendaftaran dilakukan.

Nilai ambang batas kategori 3

Nilai ambang batas ini adalah nilai ambang batas jika kategori 2 tersebut telah diberlakukan tetapi pada formasi belum terpenuhi maka nilai ambang batas kategori 3 ini akan dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Nilai Ambang Batas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis