Seleksi PPPK – Informasi mengenai Seleksi PPPK tentu sangat dinantikan oleh guru dan juga calon peserta PPPK. Pada tahun ini, seleksi PPPK akan dilaksanakan pada akhir bulan September. Namun sebelum itu peserta PPPK perlu untuk memahami nilai ambang batas pada seleksi PPPK tersebut.
Untuk mempersiapkan hal tersebut peserta PPPK dapat memahami bagaimana nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun ini. Selain itu, Kemenpan RB juga telah merilisi pengumuman terbaru tentang nilai ambang batas tersebut.
Hal mengenai pengumuman tentang nilai ambang batas untuk seleksi PPPK pada tahun 2022 ini juga telah disampaikan pada Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021. Pada keputusan tersebut dijelaskan nilai ambang batas tentang seleksi guru yang dibagi menjadi tiga kategori.
Adapun ketiga kategori tersebut sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas Kategori 1
Nilai ambang batas kategori 1 tersebut telah diatur dalam keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.
Nilai Ambang Batas Kategori 2
Nilai ambang batas ini diperuntukan kepada peserta yang berusia maksimal 50 tahun saat pendaftaran dilakukan.
Nilai ambang batas kategori 3
Nilai ambang batas ini adalah nilai ambang batas jika kategori 2 tersebut telah diberlakukan tetapi pada formasi belum terpenuhi maka nilai ambang batas kategori 3 ini akan dilakukan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya