Yang perlu kita ingat juga bahwa dasar regulasi pemberian tunjangan guru berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Yang mengamanatkan dari negara agar pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah sertifikasi sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Sebagaimana dalam pasal 16 poin 1 Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sehingga selama undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, siapa pun presidennya tentu regulasi ini akan tetap dilaksanakan.
Sehingag tidak ada relevansi antara pergantian presiden dengan pemberian TPG ini.
Semoga informasi ini dapat menambah sedikit informasi Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir di 2024.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2