Begini Mekanisme Penempatan Guru PPPK Lulus Passing Grade

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan Guru PPPK – Para guru honorer yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK di tahun 2021 akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2022 ini. Kemudian ada mekanisme pengangkatan dan juga penempatan bagi para guru yang nantinya sudah resmi lolos.

Untuk saat ini setidaknya terdapat 193.954 guru honorer peserta PPPK 2021 yang telah lulus passing grade. Namun, meskipun sudah melewati ambang batas yang ditentukan, mereka tidak kebagian formasi. Sehingga mereka gagal diangkat sebagai guru ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja.

Sementara itu, pihak pemerintah telah memberikan konfirmasi bahwa para guru yang telah lulus passing grade tersebut akan diperjuangkan nasibnya. Sehingga di tahun 2022 ini dapat diangkat menjadi pegawai yang digaji oleh pemerintah.

Nah, bagaimana nanti jika mereka sudah resmi menjadi PPPK, apakah akan tetap bertugas di sekolahnya masing-masing?

Diolah dari beberapa sumber, bahwa penempatan guru PPPK yang telah lulus passing grade akan ditempatkan berdasarkan kuota yang tersedia di daerah.

Mekanisme penempatannya bagi para guru lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 kemarin urutannya adalah untuk THK-II, kemudian guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan pelamar umum.

Namun dari masing-masing kategori tersebut, nantinya akan dilakukan berdasarkan nilai passing grade yang didapatkan pada seleksi di tahun 2021 lalu.

Contohnya penentuan penempatan guru PPPK passing grade adalah sebagai berikut:

Jika di dalam satu sekolah terdapat satu kuota untuk guru PPPK, di mana di sekolah tersebut terdapat kategori guru THK-II yang sama-sama lulus passing grade pada seleksi di tahun 2021, maka yang akan menjadi penentu adalah jumlah nilai passing grade.

Nah, oleh sebab itu penting bagi para guru yang telah dinyatakan lulus passing grade pada proses seleksi tahun lalu selalu cek nilainya yang diperoleh dari gabungan tes 1 dan 2.

Ketika melakukan cek, dan kemudian ditemukan keterangan P2/L, maka nama yang bersangkutan dapat dipastikan akan mengisi formasi yang tersedia. Namun apabila terdapat kode P3, artinya akan menjadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022. Untuk kode TL, artinya nama yang bersangkutan akan masuk dalam prioritas 2 atau 3.

Halaman Selanjutnya

Perlu diketahui juga bahwa…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis