Begini Mekanisme Pembayaran Tunjangan Guru Serifikasi dan Non Sertifikasi, ASN, Guru Sekolah Negeri dan Swasta, Simak Selengkapnya!

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Guru – Kemdikbudristek telah menegaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas, nantinya tunjangan bagi guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.

Guru akan diberikan penghasilan tambahan melalui mekanisme yang berbeda dari tunjangan sertifikasi atau TPG.

Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.

Layaknya SIM untuk mengemudi, untuk mendapatkan sertifikasi maka guru perlu melakukan serangkaian pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Jika guru sudah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai tambahan penghasilan.

Berbeda dengan yang tercantum pada RUU Sisdiknas, maka guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi maka akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.

Sehingga guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu PPG.

Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Namun, kabar yang beredar justru tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan dengan hadirnya RUU Sisdiknas.

Iwan mengatakan, “Tidak benar RUU Sisdiknas menghilangkan tunjangan guru, justru kita ingin meningkatkan kesejahteraan guru secara masif”.

Selain itu, melalui siaran pers Taklimat RUU Sisdiknas yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Iwan Syahril selaku Ditjen GTK menyampaikan fakta kebenaran terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) setelah adanya RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Iwan.

Halaman berikutnya

Untuk mekanisme yang akan diberlakukan..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis