Begini Mekanisme Pembayaran Tunjangan Guru Serifikasi dan Non Sertifikasi, ASN, Guru Sekolah Negeri dan Swasta, Simak Selengkapnya!

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Guru – Kemdikbudristek telah menegaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas, nantinya tunjangan bagi guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.

Guru akan diberikan penghasilan tambahan melalui mekanisme yang berbeda dari tunjangan sertifikasi atau TPG.

Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.

Layaknya SIM untuk mengemudi, untuk mendapatkan sertifikasi maka guru perlu melakukan serangkaian pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Jika guru sudah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai tambahan penghasilan.

Berbeda dengan yang tercantum pada RUU Sisdiknas, maka guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi maka akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.

Sehingga guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu PPG.

Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Namun, kabar yang beredar justru tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan dengan hadirnya RUU Sisdiknas.

Iwan mengatakan, “Tidak benar RUU Sisdiknas menghilangkan tunjangan guru, justru kita ingin meningkatkan kesejahteraan guru secara masif”.

Selain itu, melalui siaran pers Taklimat RUU Sisdiknas yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Iwan Syahril selaku Ditjen GTK menyampaikan fakta kebenaran terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) setelah adanya RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Iwan.

Halaman berikutnya

Untuk mekanisme yang akan diberlakukan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis