Mekanisme Pembayaran Tunjangan Guru – Kemdikbudristek telah menegaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas, nantinya tunjangan bagi guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.
Guru akan diberikan penghasilan tambahan melalui mekanisme yang berbeda dari tunjangan sertifikasi atau TPG.
Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.
Layaknya SIM untuk mengemudi, untuk mendapatkan sertifikasi maka guru perlu melakukan serangkaian pendidikan dalam jangka waktu tertentu.
Jika guru sudah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai tambahan penghasilan.
Berbeda dengan yang tercantum pada RUU Sisdiknas, maka guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi maka akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.
Sehingga guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu PPG.
Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.
Namun, kabar yang beredar justru tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan dengan hadirnya RUU Sisdiknas.
Iwan mengatakan, “Tidak benar RUU Sisdiknas menghilangkan tunjangan guru, justru kita ingin meningkatkan kesejahteraan guru secara masif”.
Selain itu, melalui siaran pers Taklimat RUU Sisdiknas yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Iwan Syahril selaku Ditjen GTK menyampaikan fakta kebenaran terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) setelah adanya RUU Sisdiknas.
“RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Iwan.
Halaman berikutnya
Untuk mekanisme yang akan diberlakukan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya