Jadi, bagaimana nasib honorer jika tidak lolos seleksi PPPK 2022?
Hal ini telah disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) bahwa nasib tenaga honorer yang tidak lulus PPPK berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Karena, kebutuhan tenaga yang diinginkan pastinya berbeda-beda tiap daerahnya. Jika instansi tersebut masih membutuhkan, maka honorer akan tetap dipertahankan. Tentunya akan tetap mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing wilayah.
Maka dari itu, pemerintah juga menghimbau agar setiap instansi dapat melakukan pemetaan untuk honorer di masing-masing jabatan, sebelum November 2023.
Pemerintah juga menyiapkan skema tenaga outsourcing bagi posisi tertentu seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan pada instansi tertentu dalam pemerintahan.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah tidak pro terhadap kesejahteraan guru?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya