Begini Jadinya Jika Honorer Tidak Lulus PPPK 2022

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Nasib honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi polemik hingga saat ini.

Hal ini bermula dari keputusan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal ini diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah diketahui akan ditempatkan mulai tanggal 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara menyampaikan bahwa alasan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 adalah merupakan hasil evaluasi selama ini. Pemertintah melihat bahwa rekrutmen tenaga honorer ini akan dapat mengacaukan kebutuhan formasi tenaga Aparatus Sipil Negara (ASN)

Adanya seleksi PPPK menjadi angin segar bagi honorer agar dapat menjadi pegawai dengan status kontrak. Walaupun begitu, pastinya masih ada kekhawatiran honorer, jika tidak lulus seleksi PPPK.

Informasi dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 telah disampaikan juga oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kerja Kemendikbud, Nunuk Suryani. Lega bercampur khawatir menjadi perasaan honorer saat ini, khususnya untuk guru honorer.

Bergembira karena setelah sekian purnama menanti seleksi PPPK 2022, yang akhirnya dibuka juga. Tetapi juga khawatir, bagaimana jika dirinya tidak lolos seleksi PPPK 2022.

Halaman Selanjutnya

Nasib Honorer Jika Tidak Lulus PPPK 2022….

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 750 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru