Nasib honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi polemik hingga saat ini.
Hal ini bermula dari keputusan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal ini diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah diketahui akan ditempatkan mulai tanggal 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara menyampaikan bahwa alasan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 adalah merupakan hasil evaluasi selama ini. Pemertintah melihat bahwa rekrutmen tenaga honorer ini akan dapat mengacaukan kebutuhan formasi tenaga Aparatus Sipil Negara (ASN)
Adanya seleksi PPPK menjadi angin segar bagi honorer agar dapat menjadi pegawai dengan status kontrak. Walaupun begitu, pastinya masih ada kekhawatiran honorer, jika tidak lulus seleksi PPPK.
Informasi dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 telah disampaikan juga oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kerja Kemendikbud, Nunuk Suryani. Lega bercampur khawatir menjadi perasaan honorer saat ini, khususnya untuk guru honorer.
Bergembira karena setelah sekian purnama menanti seleksi PPPK 2022, yang akhirnya dibuka juga. Tetapi juga khawatir, bagaimana jika dirinya tidak lolos seleksi PPPK 2022.
Halaman Selanjutnya
Nasib Honorer Jika Tidak Lulus PPPK 2022….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya