Begini Jadinya Jika Honorer Tidak Lulus PPPK 2022

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Nasib honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi polemik hingga saat ini.

Hal ini bermula dari keputusan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal ini diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah diketahui akan ditempatkan mulai tanggal 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara menyampaikan bahwa alasan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 adalah merupakan hasil evaluasi selama ini. Pemertintah melihat bahwa rekrutmen tenaga honorer ini akan dapat mengacaukan kebutuhan formasi tenaga Aparatus Sipil Negara (ASN)

Adanya seleksi PPPK menjadi angin segar bagi honorer agar dapat menjadi pegawai dengan status kontrak. Walaupun begitu, pastinya masih ada kekhawatiran honorer, jika tidak lulus seleksi PPPK.

Informasi dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 telah disampaikan juga oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kerja Kemendikbud, Nunuk Suryani. Lega bercampur khawatir menjadi perasaan honorer saat ini, khususnya untuk guru honorer.

Bergembira karena setelah sekian purnama menanti seleksi PPPK 2022, yang akhirnya dibuka juga. Tetapi juga khawatir, bagaimana jika dirinya tidak lolos seleksi PPPK 2022.

Halaman Selanjutnya

Nasib Honorer Jika Tidak Lulus PPPK 2022….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 766 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis