Alur TPG 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyampaikan kabar positif tentang tunjangan guru sertifikasi, khususnya alokasi dana tunjangan profesi guru (TPG).
Ini merupakan kabar gembira bagi para guru sertifikasi yang sedang menantikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan rencana kebijakan Kemdikbud.
Kabar gembira bagi para guru sertifikasi ini terkait rencana akan dipermudah penyaluran tunjangan profesi guru (TPG).
Sesuai dengan UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, tunjangan profesi diwajibkan.
Guru yang sertifikasi pendidik dapat menerima tunjangan profesi sebagai kompensasi atas profesionalisme mereka.
Meskipun mereka sudah memiliki sertifikat pendidik, guru masih perlu melengkapi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Pasal 14 UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, guru berhak mendapatkan tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di atas kebutuhan hidup layak.
Penghasilan yang dimaksud, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan.
Tunjangan profesi adalah salah satu sumber pendapatan tambahan.
Tunjangan sertifikasi ini sebagai bukti status guru sebagai sosok yang profesional.
Karena itu guru yang sudah memiliki sertifikat mengajar, mendapatkan tunjangan profesi.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya