Perlu untuk diperhatikan kembali mengenai apakah terdapat persyaratan tambahan dari instansi masing-masing. Terkait dengan perubahan status dalam hal ini unit Kepegawaian Instansi akan memberikan informasi apakah anda dinyatakan telah lulus UPKP guna penyesuaian ijazah.
Nantinya juga akan diberikan sertifikat sebagai bentuk tanda kelulusan, baru setelahnya terdapat periode kenaikan pangkat.
Kemudian jika nanti terdapat usul kenaikan pangkat ke dalam golongan yang lebih tinggi untuk PNS, maka terdapat dokumen-dokumen yang perlu untuk dipersiapkan diantarannya seperti:
- Surat izin belajar
- Uraian tugas
- Akreditasi
- Ijazah dan transkrip
- Formasi (adanya kebutuhan)
- SK pangkat terakhir
- Uraian tugas
- Angka kredit (jabatan fungsional)
Untuk hasilnya, PNS nantinya akan memperoleh penambahan penambahan gelar baru dan Pangkat Golongan. Meskipun begitu bagaimana jika para PNS telah mempunyai ijazah lebih tinggi sebelum menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil?.
Pada hal ini penyesuaian ijazah dapat dilakukan jika gelar pendidikan telah sesuai dengan jabatan atau formasi dari PNS yang dapat ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Memiliki Pendidikan Lebih Tinggi atau SKMPLT. Jika sudah, maka kalian baru dapat mengikuti ujian penyesuaian ijazah.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai alur dan syarat penyesuaian ijazah PNS atau Pegawai Negeri Sipil, semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk semuanya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2