Begini Alur dan Syarat Penyesuaian Ijazah Untuk PNS

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu untuk diperhatikan kembali mengenai apakah terdapat persyaratan tambahan dari instansi masing-masing. Terkait dengan perubahan status dalam hal ini unit Kepegawaian Instansi akan memberikan informasi apakah anda dinyatakan telah lulus UPKP guna penyesuaian ijazah.

Nantinya juga akan diberikan sertifikat sebagai bentuk tanda kelulusan, baru setelahnya terdapat periode kenaikan pangkat.

Kemudian jika nanti terdapat usul kenaikan pangkat ke dalam golongan yang lebih tinggi untuk PNS, maka terdapat dokumen-dokumen yang perlu untuk dipersiapkan diantarannya seperti:

  1. Surat izin belajar
  2. Uraian tugas
  3. Akreditasi
  4. Ijazah dan transkrip
  5. Formasi (adanya kebutuhan)
  6. SK pangkat terakhir
  7. Uraian tugas
  8. Angka kredit (jabatan fungsional)

Untuk hasilnya, PNS nantinya akan memperoleh penambahan penambahan gelar baru dan Pangkat Golongan. Meskipun begitu bagaimana jika para PNS telah mempunyai ijazah lebih tinggi sebelum menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil?.

Pada hal ini penyesuaian ijazah dapat dilakukan jika gelar pendidikan telah sesuai dengan jabatan atau formasi dari PNS yang dapat ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Memiliki Pendidikan Lebih Tinggi atau SKMPLT. Jika sudah, maka kalian baru dapat mengikuti ujian penyesuaian ijazah.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai alur dan syarat penyesuaian ijazah PNS atau Pegawai Negeri Sipil, semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk semuanya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,533 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis