Tunjangan Sertifikasi – Informasi penting mengenai mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan juga tunjangna sertifikasi yang akan diberikan untuk guru. Hal tersebut adalah mengenai guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK yang akan tidak dapat menerima tunjangna profesi guru atau tunjangan sertifikasi.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa sebab. Terdapat enam sebab yang mengakibatkan guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus ASN tidak dapat menerima TPG tersebut atau diberhentikan proses penerimaan tersebut.
Hal tersebut dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan untuk guru semua jenjang baik PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus ASN akan dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun.
Detail untuk jadwa pembayaran TPG atau tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembayaran Triwulan I atau pertama direncanakan akan dibayarkan pada bulan Maret, setelah sinkronisasi data pada bulan Februari
- Pembayaran Triwulan II atau kedua direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni, setelah sinkronisasi data pada bulan Mei
- Pembayaran Triwulan III atau ketiga direncanakan akan dibayarkan pada bulan September, setelah sinkronisasi data pada bulan Agustus
- Pembayaran Triwulan IV atau keempat direncanakan akan dibayarkan pada bulan November, setelah sinkronisasi data pada bulan Oktober
Walapun demikian terdengar informasi bahwa guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK yang telah berstatus ASN dapat mengalami pemberhentian penerimaan tunjangan tersebut.
Dari PP Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa terdapat enam penyebab guru yang berstatus ASN tersebut dapat diberhentikan dalam menerima tunjangan sertifikasi.
Penyebab pertama adalah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika guru tersebut dinyatakan oleh pengadilan tersebut, maka pemberhentian pembayaran tunjangan tersebut juga akan dilakukan pada bulan yang sama.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya