Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi – Informasi penting mengenai mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG  dan juga tunjangna sertifikasi yang akan diberikan untuk guru. Hal tersebut adalah mengenai guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK yang akan tidak dapat menerima tunjangna profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa sebab. Terdapat enam sebab yang mengakibatkan guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus ASN tidak dapat menerima TPG tersebut atau diberhentikan proses penerimaan tersebut.

Hal tersebut dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan untuk guru semua jenjang baik PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus ASN akan dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

Detail untuk jadwa pembayaran TPG atau tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran Triwulan I atau pertama direncanakan akan dibayarkan pada bulan Maret, setelah sinkronisasi data pada bulan Februari
  • Pembayaran Triwulan II atau kedua direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni, setelah sinkronisasi data pada bulan Mei
  • Pembayaran Triwulan III atau ketiga direncanakan akan dibayarkan pada bulan September, setelah sinkronisasi data pada bulan Agustus
  • Pembayaran Triwulan IV atau keempat direncanakan akan dibayarkan pada bulan November, setelah sinkronisasi data pada bulan Oktober

Walapun demikian terdengar informasi bahwa guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK yang telah berstatus ASN dapat mengalami pemberhentian penerimaan tunjangan tersebut.

Dari PP Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa terdapat enam penyebab guru yang berstatus ASN tersebut dapat diberhentikan dalam menerima tunjangan sertifikasi.

Penyebab pertama adalah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika guru tersebut dinyatakan oleh pengadilan tersebut, maka pemberhentian pembayaran tunjangan tersebut juga akan dilakukan pada bulan yang sama.

Halaman Selanjutnya

Penyebab Kedua

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis