Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi – Informasi penting mengenai mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG  dan juga tunjangna sertifikasi yang akan diberikan untuk guru. Hal tersebut adalah mengenai guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK yang akan tidak dapat menerima tunjangna profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa sebab. Terdapat enam sebab yang mengakibatkan guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus ASN tidak dapat menerima TPG tersebut atau diberhentikan proses penerimaan tersebut.

Hal tersebut dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan untuk guru semua jenjang baik PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus ASN akan dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

Detail untuk jadwa pembayaran TPG atau tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran Triwulan I atau pertama direncanakan akan dibayarkan pada bulan Maret, setelah sinkronisasi data pada bulan Februari
  • Pembayaran Triwulan II atau kedua direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni, setelah sinkronisasi data pada bulan Mei
  • Pembayaran Triwulan III atau ketiga direncanakan akan dibayarkan pada bulan September, setelah sinkronisasi data pada bulan Agustus
  • Pembayaran Triwulan IV atau keempat direncanakan akan dibayarkan pada bulan November, setelah sinkronisasi data pada bulan Oktober

Walapun demikian terdengar informasi bahwa guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK yang telah berstatus ASN dapat mengalami pemberhentian penerimaan tunjangan tersebut.

Dari PP Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa terdapat enam penyebab guru yang berstatus ASN tersebut dapat diberhentikan dalam menerima tunjangan sertifikasi.

Penyebab pertama adalah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika guru tersebut dinyatakan oleh pengadilan tersebut, maka pemberhentian pembayaran tunjangan tersebut juga akan dilakukan pada bulan yang sama.

Halaman Selanjutnya

Penyebab Kedua

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis