Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

C. Kelengkapan Berkas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).
  • Letter of Acceptance (LoA).
  • Surat keterangan aktif kuliah.
  • Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (bagi On-Going).
  • ljazah dan transkrip nilai terakhir (khusus bagi jenjang Magister dan Doktor).
  • Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
  • Proposal rencana studi bagi jenjang S2 (rencana perkuliahan dan SKS per semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik yang akan ditulis dalam tesis, serta deskripsi aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi tersebut di masyarakat).
  • Proposal penelitian disertasi bagi jenjang S3.
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait (sesuai format).
  • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis yang bersumber dari dana APBN dan/atau APBD (sesuai format).
  • Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten.
  • Essay yang dibuat harus menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul: “Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045” bagi jenjang S1, dan essay terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa bagi jenjang S2 dan S3. Essay ditulis minimal 1.000 kata untuk jenjang S1 dan 1.500 kata untuk jenjang S2 dan S3.

2. Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek 2022

A. Persyaratan Umum

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
  • Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro SDM.
  • Rekomendasi dari pimpinan bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Diutamakan memiliki kinerja baik.

B. Persyaratan Khusus

  1. Persyaratan Khusus Program Magister
  • Pendaftar memiliki usia maksimal paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normative program studi jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pension jabatan.
  • Diterima di perguruan tinggi dalam negeri dibawah naungan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B atau Sangat Baik atay diterima di program studi atau perguruan tinggi luar negeri terbaik.
  • Nilai IPK jenjang S1 minimal 3.00 pada skala 4.00
  • Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih serta rencana penelitian tugas akhir atau tesis.
  • Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Indonesia dengan dibuktikan melalui sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.

Halaman Berikutnya

2. Persyaratan Khusus Program Doktoral

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis