Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beasiswa Unggulan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka Beasiswa Unggulan 2022 dan peserta bisa mendaftar melalui link yang tersedia.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, terdapat dua jenis Beasiswa Unggulan 2022, yaitu:

  1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2022

Beasiswa ini merupakan beasiswa dalam negeri yang diperuntukkan bagi jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3). Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) pada saat mendaftar.

  1. Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2022

Beasiswa ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melanjutkan pendidikan jenjang S2 atau S3 di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

Cara Membuat Akun Beasiswa Unggulan

Sebelum mendaftar salah satu program Beasiswa Unggulan, Anda wajib memiliki akun di situs Beasiswa Unggulan. Berikut adalah cara membuat akun Beasiswa Unggulan 2022.

  1. Buka laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login melalui web browser.
  2. Setelah muncul tampilan halaman depan sistem pendaftaran dan pelaporan beasiswa unggulan, bagi yang belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Apabila sudah memiliki akun, lakukan login untuk mengakses laman sistem pendaftaran dan pelaporan Beasiswa Unggulan.
  3. Untuk membuat akun baru, pada halaman login tekan tombol daftar.
  4. Selanjutnya, akan muncul formulir yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan kata sandi. Pastikan alamat emal lengkap dan valid dengan kata sandi minimal 6 karakter.
  5. Lalu, klik tombol daftar dan apabila berhasil, maka akan muncul pesan sukses.
  6. Buka email yang dipakai saat pendaftaran guna melakukan konfirmasi dengan mengeklik tombol konfirmasi pendaftaran.
  7. Selanjutnya, jika pendaftaran berhasil maka sistem akan kembali ke halaman pendaftaran dan pelaporan Beasiswa Unggulan.
  8. Anda dapat login dengan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Lalu, lengkapi seluruh data yang diminta untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Unggulan.

Syarat Daftar Beasiswa Unggulan

  1. Persyaratan Daftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2022

Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi diberikan untuk masyarakat yang berprestasi  di tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

A. Persyaratan Umum

  • Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non-akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
  • Mendapat rekomendasi dari institusi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis yang bersumber dari dana APBN dan/atau APBD dengan komponen biaya yang sama.
  • Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah naungan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B atau sangat baik.
  • Mahasiswa aktif yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

B. Persyaratan Khusus

1) Persyaratan Khusus Program Sarjana

  • Maksimal berusia 35 tahun per 31 Desember 2022.
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
  • Minimal memiliki surat keterangan aktif kuliah dari dekan fakultas perguruan tinggi.’
  • Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang dapat dibuktikan dengan sertifikat.
  • Bagi mahasiswa jenjang S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK sampai dengan semester 2 minimal 3.25 pada skala 4.00
  • Membuat karya tulis berupa essay atau karangan menggunakan bahasa Indonesia, dengan ketentuan: judul/tema: “Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju 2045”. Essay atau karangan yang dibuat minimal terdiri dari 1000 kata.

2) Persyaratan Khusus Program Magister

  • Maksimal berusia 40 tahun per 31 Desember 2022
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
  • Minimal memiliki surat keterangan aktif kuliah dari dekan fakultas perguruan tinggi.
  • Memiliki nilai IPK S1 minimal 3.25 pada skala 4.00 bagi mahasiswa baru maupun on-going.
  • Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Indonesia dengan dibuktikan melalui sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.
  • Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih serta rencana penelitian tugas akhir atau tesis.
  • Membuat karya tulis berupa essay atau karangan menggunakan bahasa Indonesia, dengan ketentuan: tema essay atau karangan terkait dengan hak yang telah diperbuat untuk bangsa. Essay atau karangan yang dibuat minimal terdiri dari 1000 kata.

Halaman Berikutnya

C. Kelengkapan Berkas

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru