Nazhir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Demikian tersebut penjelasan BWI.
Adapun, menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pewakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Para ulama sepakat bahwa kekuasaan nazhir wakaf hanya sebatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif.
Dalam menjalankan tugasnya, nazhir dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Selain itu, nazhir wakaf juga berhak memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan BWI.
Secara keseluruhan, BWI telah menghimpun imbal hasil wakaf uang dari ASN Kemenag yang diluncurkan pada 28 Desember 2020. Total jumlah wakaf uang yang terhimpun sampai dengan 31 November 2022 berjumlah Rp 4.644.854.433 (Rp 4,6 Miliar).
Penyaluran manfaat (mauquf ‘alaih) dari wakaf uang tersebut ditujukan untuk beasiswa pendidikan dan optimalisasi aset wakaf produktif.
“Dengan adanya program beasiswa ini para mahasiswa diharapkan lebih termotivasi untuk belajar dan membentuk kompetensi diri yang baik, serta meningkatkan kualitas diri supaya dapat terus berkembang sebagai generasi penerus bangsa yang memberikan kontribusi positif bagi negara dan masyarakat,”tutur Tarmizi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(eva/law)