Batas 3 Hari Lagi! Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang Segera Cek Persyaratan Lengkap untuk Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022 – Terhitung hari in masih ada tersisa waktu 4 hari lagi hingga tanggal 25 September 2022. Bagi guru-guru PAUD SD, SMP, maupun SMA yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG, untuk ikut proses verifikasi dan validasi.

Sebelumnya di tanggal 19 Sepetember 2022, Kemdikbud telah menginformasikan terkait adanya tahap verval yang harus diikuti guru-guru semua jenjang yang belum berkesempatan lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG.

Pemberitahuan ini juga tertuang dalamSurat Edaran dengan Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 yang ditujukkan pada Kepala Dinas Pendidikan Provins dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar 12.527 guru yang masih belum lulus UTN atau Ujian Kompetensi PLPG untuk dapat melalukan verval  adminstrasi melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Adapun proses verifikasi dan validasi pada laman resmi  https://ppg.kemdikbud.go.id ini, hanya dapat dilakukan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Di dalam jadwal yang tertera dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan verval ini sudah dapat dilakukan dari tanggal 19 hingga batas terakhir yaitu tanggal 25 September 2022.

Lalu apa saya persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh guru? Yuk simak informasi selengkapnya.

Syarat Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022

Berikut ini merupakan syarat- syarat yang harus dimilki bagi guru guru sebelum melakukan verval Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG, yaitu :

  1. Guru telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  2. Guru telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;
  3. Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Pada saat ikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. Guru yang mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;
  6. Guru yang mengikuti verval berkelakuan baik;
  7. Guru yang mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

Lalu bagaimana dengan bagi guru- guru yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022?

Kategori Belum Lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022

Adapun guru-guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA tersebut , dapat melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  • Pertama, melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan untuk mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Kedua, melampirkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 baik legalisir asli oleh Kepala Sekolah maupun hasil fotokopi.
  • Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Halaman selanjutnya

Persyaratan bagi Kepala Sekolah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis