Sertifikasi Guru 2023 – Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan atau Mendikbudristek sangat konsen terhadap perbaikan kualitas pendidik dan pendidikan di Indonesia. Berbagai program telah diluncurkan oleh Kemdikbudristek dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan salah satunya adalah program sertifikasi guru.
Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Sertifikat pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional menjadi syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas dalam semua lini. Bagi guru yang belum memiliki label sebagai guru sertifikasi tentunya ingin segera menyandang status tersebut sebab akan ada banyak manfaat yang didapatkan guru.
Untuk guru yang belum melaksanakan sertifikasi dan baru mengajar selama 3 tahun terakhir apakah bisa mengikuti program sertifikasi guru 2023? Simak artikel ini untuk mengetahui jawabanya.
Seperti yang kita ketahui, program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan melalui PPG Dalam Jabatan yang dibuka oleh Kemdikbud setiap tahunnya. Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan bagaimana cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui program PPG Dalam Jabatan.
Peraturan Mendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Jika kita melihat aturan lama, cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru melalui PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.
Sayangnya, guru yang belum tersertifkasi tetapi memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum bisa ikut serta dalam program sertifikasi tersebut. Maka dari itu salah satu hal yang dirubah dalam Permendikbudristek terbaru adalah syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan guru harus memiliki SK tahun 2015 ke bawah.
Pada peraturan terbaru, disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Jika melihat pernyataan tersebut, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi guru 2023 bagi yang memiliki SK di atas tahun 2015 dengan catatan guru tersebut aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.
Dengan adanya perubahan tersebut, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya tetap bisa mendaftar merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru. Sementara untuk persyaratan lainnya tetap mengacu pada peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Syarat PPG Dalam Jabatan
Halaman : 1 2 Selanjutnya