2023 Kesempatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Tanpa Tes!

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Berikut adalah syarat wajib untuk tenaga honorer tahun 2023 apabila ingin langsung diangkat menjadi CPNS 2023. Apakah anda termasuk?

Terdapat edaran kabar baik untuk tenaga honorer tahun 2023, karena pemerintah mewacanakan bahwa akan mengangkat langsung menjadi CPNS pada tahun 2023 yang akan datang.

Akan naasnya, tidak menyeluruh bagi tenaga honorer tashun 2023 yang bisa diangkat langsung untuk menjadi CPNS di tahujn 2023 yang akan datang.

Sebab pasalnya, hanya tenaga honorer 2023 yang memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu yang bisa di angkat untuk menjadi CPNS tahun 2023 mendatang.

Walaupun sebelumnya terdapat kabar kurang mengenakan bagi para pegawai honorer ditahun yang akan datang.

Yakni dikarenakan oleh adanya wacana mengenai penghapusan p-egawai honorer diseluruh instansi yang berada tersebar di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, kabar baiknya bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi 4 syarat ini bisa diangkat langsung untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bila menurut terhadap peraturan pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 yang membahaqs mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Yakni terdapat 4 syarat yang wajib untuk dipenuhi apabila ingin diangkat menjadi Calon Pegawai negeri Sipil atau CPNS.

Apa syarat syarat tersebut? Mari kita simak bersama dalam penjelasan di bawah ini!

  • Memiliki usia dengan matas maksimal 46 tahun, dengan memiliki pengalaman atau masa kerja selama 10 sampai dengan 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
  • Pegawai dengan berusia maksimal 46 tahun dengan memiliki masa kerja 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus.
  • Pegawai yang mempunyai usia dengan batas maksimal 40 tahun dan memiliki pengalaman atau masa kerja kerja selama 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus.
  • Pegawai yang memiliki usia maksimal 1-5 tahun secara terus menerus.

Selain itu penting untuk di ingat bahwa prioritas usia dan masa kerja pegawai honorer akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya untuk menjadi CPNS.

Lebih lanjut bahwa tenaga honorer yang di maksud kali ini juga mencakup diantaranya guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan lain lain yang termasuk sejenisnya.

Halaman Selanjutnya

Bagi tenaga honorer tahun 2023 yang akan di angkat untuk menjadi CPNS 2023

 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru