Baru 3 Tahun Mengajar Apakah Bisa Ikut Sertifikasi Guru 2023? Cek Disini

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru 2023 – Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan atau Mendikbudristek sangat konsen terhadap perbaikan kualitas pendidik dan pendidikan di Indonesia. Berbagai program telah diluncurkan oleh Kemdikbudristek dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan salah satunya adalah program sertifikasi guru.

Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Sertifikat pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional menjadi syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas dalam semua lini. Bagi guru yang belum memiliki label sebagai guru sertifikasi tentunya ingin segera menyandang status tersebut sebab akan ada banyak manfaat yang didapatkan guru.

Untuk guru yang belum melaksanakan sertifikasi dan baru mengajar selama 3 tahun terakhir apakah bisa mengikuti program sertifikasi guru 2023? Simak artikel ini untuk mengetahui jawabanya.

Seperti yang kita ketahui, program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan melalui PPG Dalam Jabatan yang dibuka oleh Kemdikbud setiap tahunnya. Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan bagaimana cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui program PPG Dalam Jabatan.

Peraturan Mendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Jika kita melihat aturan lama, cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru melalui PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru yang belum tersertifkasi tetapi memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum bisa ikut serta dalam program sertifikasi tersebut. Maka dari itu salah satu hal yang dirubah dalam Permendikbudristek terbaru adalah syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan guru harus memiliki SK tahun 2015 ke bawah.

Pada peraturan terbaru, disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Jika melihat pernyataan tersebut, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi guru 2023 bagi yang memiliki SK di atas tahun 2015 dengan catatan guru tersebut aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan adanya perubahan tersebut, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya tetap bisa mendaftar merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru. Sementara untuk persyaratan lainnya tetap mengacu pada peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya 
Syarat PPG Dalam Jabatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis