Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya mungkin terdapat pertanyaan mengenai berapa banyak dana bantuan yang akan diterima oleh kelompok kerja guru madrasah tersebut. Besaran untuk MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah sebesar Rp 30 Juta.

Sedangkan untuk KKG atau Kelompok Kerja Guru Madrasah adalah sebesar Rp 15 juta rupiah. Hal tersebut adalah dana yang akan diberikan pemerintah melalui Kementrian Agama untuk kelompok kerja guru madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah, Muhammad Zain juga menjelaskan bahwa kelompok kerja tersebut sangatlah strategis atau efektif jika digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan juga kualitas guru.

Selain itu Zain juga mengatakan bahwa dengan waktu yang tersisa selama 3 bulan ini, diharapkan terkait pelaksanaan PKB atau Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan pada tataran Kelompok Kerja akan benar benar dapat optimal.

Untuk pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahap 2 sendiri juga telah mencangkup Kelompok Kerja guru Madrasah yang berada di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan dan Terluar seperti yang telah dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan untuk pencairan bantuan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 2 tersebut akan bersamaan dengan pencairan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 1. Oleh karena itu pihak penerima harus selalu mengikuti informasi yang tersedia.

Demikian informasi mengenai Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru