Bagaimana Nasib 2,2 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan MenPAN-RB

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seiring dengan gencarnya program yang dilakukan pemerintah, sebagai wujud untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia kini terdapat masalah yang tak kunjung dapat diselesaikan yaitu terkait nasib tenaga honorer. Seolah tak kunjung selesai dan menemukan titik temu, pemerintah terus menggantung nasib tenaga honorer. Hal itu sejalan dengan rumor yang beredar mengenai penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.

Jika merujuk pada rencana pemerintah, maka tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 ini. Tepatnya, pemerintah akan menghapus secara total tenaga honorer yang ada di Indonesia pada bulan 28 November 2023. Bukan tanpa dasar, hal tersebut telah tertuang pada surat edaran yang bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Lalu, apakah secara serentak nantinya tenaga honorer secara resmi akan dihapus oleh pemerintah?

Mengenai hal tersebut, sebelumnya Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Alex Danni mengaku pemerintah telah menggelar rapat bersama di berbagai instansi. Pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah daerah baik itu pihak gubernur maupun bupati yang ada di seluruh Indonesia. Mengenai penghapusan tenaga honorer, secara langsung telah dikonfirmasi pula oleh MenPAN-RB, Azwar Anas.

Oleh karena itulah, pihaknya tengah memutar otak untuk memberikan kejelasan nasib tenaga honorer. Pada rapat sebelumnya yang telah dilakukan, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Alex Danni mengatakan bahwa hasilnya merujuk pada opsi yang meminimalisirkan terjadinya penghapusan tenaga honorer.

Bukan hanya itu saja, dibahas pula mengenai perkiraan adanya pembengkakan pada anggaran yang nantinya akan disediakan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang telah diperoleh KemenPAN-RB, bahwa masih sangat banyak sekali tenaga honorer yang belum menerima kejelasan. Tepatnya, masih 2,2 juta tenaga honorer yang tersisa dan menunggu kejelasan akan nasibnya dari pemerintah.

Dengan jumlah yang sebanyak itu, tentu pemerintah akan dibuat kesulitan dalam menentukan keputusan. Apakah memungkinkan jika, 2,2 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS? Jika nantinya KemenPAN-RB memutuskan bahwa semua tenaga honorer menjadi PNS tentu akan terdapat dampak positif dan negatif.

Dampak positif dari adanya pengangkatan tersebut ialah, misalnya saja nasib tenaga honorer tidak lagi digantung dan menemui titik jelasnya. Lalu, dampak negatifnya yaitu akan terjadi pembengkakan pada sektor PNS. Bahkan bukan hanya itu saja, jika sudah diangkat menjadi PNS maka pemerintah perlu memiliki kebijakan cadangan supaya menekan pembengkakan anggaran terkait gaji dan tunjangan.

Sejauh ini, nampaknya dari pihak KemenPAN-RB belum memberikan kepastian dan kejelasan terkait hal tersebut. Entahlah, kebijakan apa yang akan di terapkan oleh KemenPAN-RB apakah akan mengangkat seluruh tenaga honorer atau bahkan memberhentikan tenaga honorer secara keseluruhan. Namun, satu hal yang pasti bahwa pemerintah akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik bagi seluruh pihak yang bersangkutan.

“Intinya kita sedang data, tapi bukan berarti itu akan ada pengangkatan dari 2,2 juta (tenaga honorer). Tapi kita cari penyelesaian yang terbaik, win-win solution dengan teman-teman,” jelas Anas.

Pemerintah, telah menyiapkan sebanyak 4 opsi alternatif yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer. Salah satunya, ialah kemungkinan di angkatnya tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tenaga honorer secara keseluruhan tidak akan langsung diangkat begitu saja melainkan secara bertahap.

Jika ingin menghapus secara langsung semua tenaga honorer itu tidak akan memberikan dampak yang baik di berbagai sektor. Meskipun hanya tenaga honorer, namun tenaga honorer juga memiliki dampak atau pengaruh yang sangat penting. Tenaga honorer juga memiliki pengaruh yang penting di dalam instansi pemerintahan. Oleh karena itulah, pemerintah dengan sebaik mungkin akan memberikan solusi yang tepat terkait masalah ini.

Halaman Selanjutnya
Opsi yang ditawarkan KemenPAN-RB

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis