Bagaimana Nasib 2,2 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan MenPAN-RB

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjadi seorang PNS, diperlukan beberapa kualifikasi tertentu untuk tenaga honorer sebagai salah satu persyaratan. Misalnya saja, hal tersebut berkaitan dengan usia dan masa kerja dari tenaga honorer tersebut. Mengenai hal tersebut, telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah 48/2005, yang dimana berisikan pengangkatan tenaga honorer yang berpatokan pada usia tertua atau bahkan lamanya masa kerja yang ia lakukan.

Kedua kriteria tersebutlah yang sudah pasti akan masuk ke dalam prioritas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ini mengenai kriteria usia dan masa kerja dari tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi PNS :

  1. Tenaga honorer tersebut haruslah maksimal berusia mencapai 46 tahun, dimana memiliki pengalaman masa kerja selama 20 tahun atau bahkan lebih serta bekerja secara terus-menerus.
  2. Tenaga honorer tersebut haruslah maksimal berusia mencapai 46 tahun, dimana memiliki pengalaman masa kerja selama 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
  3. Tenaga honorer tersebut haruslah maksimal berusia mencapai 40 tahun, dimana memiliki pengalaman masa kerja 5 hingga 10 tahun atau bahkan secara terus-menerus.
  4. Tenaga honorer haruslah maksimal berusia mencapai 35 tahun, dimana memiliki pengalaman masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Itulah daftar tenaga honorer yang nantinya akan diprioritaskan berdasarkan usia yang paling tinggi dan masa kerja yang telah dia alami. Perlu digaris bawahi pula, bahwa terkait kriteria lama masa pengabdian, nantinya tidak akan langsung diberlakukan begitu saja bagi para pegawai tenaga honorer. Terkait ketentuan tersebut bukan hanya berlaku bagi tenaga honorer, namun hal tersebut berlaku pula bagi tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Dengan catatan para pelamar haruslah masih berusia maksimal mencapai 46 tahun dan memiliki ketersediaan untuk ditugaskan dimanapun. Nantinya mengenai penugasan tersebut, akan ditentukan oleh pemerintah. Para pelamar harus menerima baik ditempatkan pada keramaian atau bahkan tempat terpencil sekalipun dengan minimal selama 5 tahun. Itulah, tadi penjelasan terkait nasib tenaga honorer diharapkan keputusan yang akan diambil dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(nlm/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis