Pengajuan masa sanggah ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jika belum ada perubahan.
Namun perlu diketahui bahwa pengajuan masa sanggah PPPK 2022 belum tentu diterima 100%. Sebab berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 349/p/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang telah diajukan para peserta sebelumnya.
Dalam menerima sanggah dari para peserta, panitia juga dapat berkonsultasi dengan panitia seleksi di instansi daerah. Nantinya panitia yang menerima sanggahan peserta akan melapor kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional untuk mendapatkan persetujuan terkait perubahan pengumuman hasil akhir.
Setelah itu, panitia seleksi PPPK dan panitia seleksi instansi daerah akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi yang akan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sanggah PPPK 2022.
Demikian penjelasan mengenai cara mengajukan masa sanggah PPPK 2022. Dalam masa rekrutmen PPPK guru sebaiknya para peserta melakukan update secara berkala mengenai timeline dan jadwalnya agar tidak ketinggalan informasi mengenai perubahan jadwal. Jika ada perubahan jadwal, panitia seleksi akan memberitahukannya melalui portal resmi seleksi sscasn.bkn.go.id.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2